Demonstrasi massal di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak boleh hanya dibaca sebagai persoalan keamanan dan ketertiban. Di balik kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah terdapat mobilisasi atau pengerahan kelompok sipil tertentu untuk terlibat dalam penanganan demonstrasi?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan prasangka. Tetapi juga tidak boleh diabaikan.
Negara memiliki kewajiban untuk mengusutnya secara tuntas, transparan, dan independen apabila terdapat bukti awal yang memadai. Sebab, jika benar terdapat kelompok sipil yang digerakkan untuk menghadapi, membubarkan, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap massa demonstran, maka persoalannya bukan lagi sekadar benturan antarkelompok masyarakat. Ia menyentuh prinsip fundamental negara hukum: siapa yang berwenang menggunakan kekuatan untuk menjaga ketertiban publik?
Kepolisian telah menyatakan bahwa aksi AMPB pada 27 Agustus sebenarnya selesai secara tertib pada sore hari setelah massa bertemu dengan pimpinan DPR. Kericuhan kemudian muncul ketika massa lain datang dan situasi meningkat menjadi perusakan serta pembakaran.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 tersangka terkait kerusuhan tersebut. Namun, penetapan tersangka terhadap pelaku kerusuhan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor lain yang mengorganisasi, memobilisasi, membiayai, atau mengarahkan kelompok tertentu. Di sinilah negara perlu bekerja lebih jauh.
Negara hukum tidak boleh menyerahkan keamanan kepada kelompok sipil Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), penggunaan kekuatan untuk menjaga ketertiban publik harus berada dalam kerangka hukum dan berada di bawah otoritas institusi negara yang sah.
Max Weber menjelaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan fisik yang sah (legitimate physical force) dalam suatu wilayah. Konsep ini bukan berarti negara boleh menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, monopoli tersebut mengandung konsekuensi bahwa penggunaan kekuatan harus tunduk kepada hukum, prosedur, akuntabilitas, dan pengawasan.
Karena itu, apabila ada kelompok sipil yang secara terorganisasi menjalankan fungsi yang menyerupai aparat keamanan—menghadang demonstran, melakukan pengejaran, melakukan intimidasi, atau menggunakan kekerasan—negara harus menjelaskan: atas dasar kewenangan apa tindakan itu dilakukan?
Jika tidak ada mandat hukum, maka negara tidak boleh membiarkan terbentuknya semacam “milisi sosial” yang menjalankan fungsi koersif di ruang publik. Fenomena seperti itu berbahaya bagi demokrasi. Sebab, masyarakat akhirnya dapat berhadapan dengan dua kekuatan sekaligus: aparat resmi dan kekuatan sipil yang tidak memiliki rantai komando serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Penting ditegaskan: munculnya dugaan mobilisasi kelompok sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh organisasi atau individu tertentu tanpa bukti. Justru karena itu, negara harus melakukan penyelidikan yang dapat menguji dugaan tersebut secara objektif.
Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
Siapa yang mengorganisasi kelompok tersebut?
Siapa yang menghubungi dan mengumpulkan mereka?
Bagaimana mereka mengetahui lokasi dan waktu demonstrasi?
Apakah terdapat instruksi tertentu?
Apakah ada pembiayaan, transportasi, konsumsi, atribut, atau peralatan yang disediakan pihak tertentu?
Apakah ada komunikasi antara kelompok tersebut dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik?
Apakah ada koordinasi dengan aparat keamanan?
Dan yang paling penting: apakah keberadaan mereka merupakan inisiatif spontan warga atau bagian dari suatu mobilisasi yang dirancang sebelumnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diperoleh melalui konferensi pers semata. Negara harus melakukan penyelidikan berbasis bukti: memeriksa rekaman CCTV, video masyarakat, metadata komunikasi yang diperoleh secara sah, aliran dana, kendaraan, saksi, serta kronologi pergerakan setiap kelompok. Jika memang tidak ditemukan bukti mobilisasi, negara juga harus berani menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Itulah prinsip negara hukum.
Antonio Gramsci memberikan kita kerangka penting untuk memahami bagaimana kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi negara, tetapi juga melalui masyarakat sipil. Dalam konsepsi civil society, berbagai organisasi, kelompok, dan institusi sosial dapat menjadi arena perebutan pengaruh dan legitimasi.
Masalah muncul ketika ruang masyarakat sipil tidak lagi menjadi arena artikulasi kepentingan secara demokratis, melainkan berubah menjadi instrumen tekanan dan kekerasan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya. Jika masyarakat sipil digunakan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan untuk melakukan fungsi koersif yang seharusnya berada dalam kendali institusi negara, maka batas antara negara dan kekuatan non-negara menjadi kabur.
Dalam situasi demikian, demokrasi dapat mengalami apa yang oleh Gramsci dapat dibaca sebagai persoalan hegemoni: kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui institusi formal, tetapi juga melalui pembentukan kekuatan sosial yang dapat menekan kelompok lain.
Karena itu, negara harus memastikan bahwa masyarakat sipil tetap menjadi ruang partisipasi demokratis, bukan arena perebutan kekuasaan dengan kekerasan. Demokrasi tidak boleh dibenturkan dengan keamanan. Kita juga harus menolak logika bahwa keamanan dan kebebasan berpendapat adalah dua hal yang selalu bertentangan. Konstitusi justru menempatkan keduanya dalam hubungan yang harus diseimbangkan.
Warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Pada saat yang sama, negara berkewajiban menjaga keamanan serta melindungi warga dari kekerasan. Karena itu, tugas aparat bukan memusuhi demonstrasi, melainkan memastikan demonstrasi dapat berlangsung aman.
Demonstrasi yang damai harus dilindungi. Tindakan kekerasan harus ditindak. Dan apabila terdapat aktor yang sengaja menciptakan kekerasan untuk menggagalkan atau mendiskreditkan demonstrasi, aktor tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Jangan sampai seluruh massa demonstran dicap sebagai perusuh hanya karena sebagian orang melakukan kekerasan. Sebaliknya, jangan pula kekerasan dibenarkan hanya karena pelakunya mengklaim sedang menjaga ketertiban. Keduanya sama-sama berbahaya.
Negara harus membuka seluruh rantai komando dan mobilisasi. Karena itu, pemerintah perlu membentuk mekanisme pemeriksaan yang kredibel dan melibatkan institusi yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing.
Keterlibatan lembaga independen penting agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Yang harus dicari bukan hanya siapa yang melempar batu, membakar, atau melakukan kekerasan, tetapi juga apabila terdapat bukti: siapa yang memerintahkan, mengorganisasi, memobilisasi, membiayai, atau memanfaatkan tindakan tersebut.
Inilah perbedaan antara penegakan hukum yang sekadar reaktif dan penegakan hukum yang benar-benar mengungkap kebenaran. Terlebih, terdapat pula laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi mengenai dugaan penangkapan sewenang-wenang dan keberadaan sejumlah aparat tanpa seragam di sekitar titik aksi. Tuduhan-tuduhan tersebut tentu harus diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan diterima begitu saja maupun ditolak begitu saja.
Demikian pula, pemerintah sendiri menyatakan bahwa penyelidikan atas sejumlah peristiwa pada malam 27 Agustus masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas seluruh peristiwa tersebut. Justru karena belum ada kesimpulan itulah penyelidikan harus diperluas, bukan dihentikan pada narasi yang paling mudah.
Transparansi adalah obat bagi kecurigaan. Demokrasi tidak akan runtuh hanya karena masyarakat bertanya. Demokrasi justru melemah ketika pertanyaan masyarakat dianggap sebagai ancaman.
Jika tidak ada mobilisasi kelompok sipil, pemerintah harus membuka bukti yang menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Jika ternyata ada, negara wajib mengungkap siapa aktornya dan siapa yang bertanggung jawab. Jika terdapat keterlibatan aparat, harus ada pertanggungjawaban institusional maupun individual.
Jika tidak terdapat keterlibatan aparat, fakta tersebut juga harus dibuktikan secara transparan. Dan jika terdapat kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan secara mandiri, hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, prinsipnya sederhana: tidak boleh ada impunitas bagi aparat, tidak boleh ada impunitas bagi kelompok sipil, dan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya secara damai.
Peristiwa 27 Agustus harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang sipil. Negara tidak boleh membiarkan munculnya kekuatan-kekuatan informal yang mengambil alih fungsi keamanan. Tetapi negara juga tidak boleh menggunakan isu keamanan sebagai dalih untuk membungkam kritik dan demonstrasi.
Dalam negara Pancasila yang berlandaskan UUD 1945, kekuasaan harus bekerja melalui hukum, bukan melalui ketakutan. Karena itu, dugaan mobilisasi kelompok sipil dalam penanganan demonstrasi 27 Agustus harus diusut sampai ke akar-akarnya.
Bukan untuk mencari kambing hitam. Bukan untuk membenarkan satu kelompok dan menyalahkan kelompok lainnya. Melainkan untuk memastikan satu prinsip yang sangat sederhana: di Republik Indonesia, tidak boleh ada kekuatan di luar hukum yang diberi ruang untuk menentukan siapa yang boleh berbicara, siapa yang harus diam, dan siapa yang boleh menggunakan kekerasan.
Jika negara gagal menjawab pertanyaan itu, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa pelaku kerusuhan 27 Agustus. Yang dipertaruhkan adalah masa depan negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Redaksi Energi Juang News




