Rabu, September 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Hukum Terlalu Cepat Menghantam Yogi Gilang

Ketika Hukum Terlalu Cepat Menghantam Yogi Gilang

Ada sesuatu yang terasa janggal ketika seorang warga di daerah terpencil yang berusaha menghadirkan akses internet bagi masyarakat justru berakhir di balik jeruji besi. Itulah yang terjadi pada Yogi Gilang Arya (39), warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Yogi ditangkap, ditahan, dan kini harus menghadapi proses hukum karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink kepada masyarakat melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider. Persoalannya berkaitan dengan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, Yogi disebut telah memiliki NIB dan sedang menjalani proses untuk memenuhi prosedur perizinan yang diperlukan. Layanan internet yang dibangunnya bahkan disebut telah dimanfaatkan oleh warga, sekolah, dan sejumlah instansi pemerintah di Sikakap.

Tentu, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 memang mengenal rezim perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, dan aturan turunannya mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial membutuhkan izin.

Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah setiap ketidaklengkapan administratif harus serta-merta dibalas dengan pendekatan pidana dan penahanan?

Di sinilah negara harus berhenti sejenak dan bertanya kepada dirinya sendiri. Jangan setiap persoalan administratif dibaca dengan kacamata kriminal.

Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi penegakan hukum tidak boleh kehilangan proporsionalitas.

Dalam negara hukum demokratis, hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium—jalan terakhir ketika instrumen hukum lain tidak memadai. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika perkara yang dihadapi bukanlah tindak kekerasan, korupsi, penipuan, narkotika, atau kejahatan yang secara nyata mengancam keselamatan publik, melainkan persoalan kepatuhan terhadap prosedur administratif.

Jika benar persoalan Yogi adalah belum lengkapnya izin, sementara yang bersangkutan telah memiliki NIB dan sedang mengurus prosedur yang diperlukan, maka negara semestinya terlebih dahulu mempertimbangkan instrumen pembinaan, teguran, penghentian sementara kegiatan, perintah pemenuhan persyaratan, atau sanksi administratif—sepanjang memang tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri dalam merespons kasus ini menyampaikan bahwa penyediaan layanan internet memang membutuhkan izin, tetapi pada saat yang sama menekankan aspek pembinaan dalam konteks Sikakap, Mentawai, dengan tetap menghormati proses hukum.

Pernyataan tersebut penting. Sebab hukum tidak boleh hanya melihat apa aturan yang dilanggar, tetapi juga harus melihat konteks perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta respons hukum yang paling proporsional.

Pemikiran Gustav Radbruch mengenai hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kepastian hukum penting. Tetapi kepastian hukum yang mengabaikan keadilan dapat berubah menjadi legalisme yang dingin. Sebaliknya, keadilan yang tidak memiliki pijakan hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kasus Yogi harus dibaca dalam tiga dimensi tersebut.

Pertama, kepastian hukum. Pemerintah memang berhak memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan perizinan.

Kedua, keadilan. Apakah tepat memperlakukan seorang warga daerah terpencil yang sedang berusaha memenuhi persyaratan administrasi dengan pendekatan represif yang sama seperti terhadap pelaku kejahatan yang dengan sengaja merugikan masyarakat?

Ketiga, kemanfaatan. Apa dampak sosial dari tindakan hukum tersebut terhadap masyarakat Sikakap yang selama ini memperoleh akses internet dari layanan yang dibangun Yogi?

Pertanyaan terakhir tidak boleh dianggap remeh. Internet hari ini bukan lagi sekadar fasilitas hiburan. Ia adalah infrastruktur sosial. Sekolah membutuhkannya untuk pendidikan. Pemerintah membutuhkannya untuk pelayanan publik. Masyarakat membutuhkannya untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, menjalankan usaha, bahkan meminta pertolongan dalam situasi darurat.

Baca juga :  Pemerkosaan Mei 98 Dibantah, Penguasa Manipulasi Sejarah

Apalagi Mentawai merupakan wilayah kepulauan yang memiliki kerentanan bencana. Karena itu, akses komunikasi bukan semata-mata persoalan komersial, tetapi juga memiliki dimensi keselamatan publik.

Di sinilah kita perlu mengingat gagasan law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menata kehidupan masyarakat agar kepentingan-kepentingan yang berbeda dapat berjalan secara seimbang. Hukum bukan semata-mata alat untuk menghukum mereka yang belum sepenuhnya memenuhi prosedur.

Jika seorang warga di wilayah yang infrastrukturnya terbatas mencoba menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat, respons negara semestinya bukan pertama-tama:  “Bagaimana kita menghukumnya?”

Pertanyaan pertama seharusnya: “Bagaimana kita membantunya agar kegiatan ini menjadi legal, aman, dan bermanfaat?”

Inilah perbedaan antara negara hukum yang sekadar administratif dengan negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa aturan boleh dilanggar. Tidak. Yang sedang dipersoalkan adalah proporsionalitas respons negara terhadap suatu pelanggaran.

Sebab hukum yang baik tidak hanya bertanya apakah seseorang bersalah secara formal, tetapi juga mempertimbangkan apakah pemidanaan merupakan respons yang benar-benar diperlukan dan adil. Jangan sampai hukum menjadi pisau yang hanya tajam ke bawah.

Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif pernah mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan tersebut sangat relevan dalam perkara Yogi.

Jika prosedur perizinan dibuat untuk memastikan kegiatan telekomunikasi berjalan aman, tertib, dan bertanggung jawab, maka tujuan tersebut seharusnya tetap menjadi orientasi utama. Ketika terdapat warga yang belum memenuhi seluruh persyaratan, negara seharusnya terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pembinaan. Jangan sampai hukum kehilangan tujuan sosialnya hanya karena aparat terlalu terpaku pada teks peraturan.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila muncul persepsi bahwa hukum begitu cepat dan tajam ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik.

Di sinilah teori Antonio Gramsci tentang relasi kekuasaan menjadi relevan untuk direnungkan. Hukum dan institusi negara tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen yang bekerja secara selektif berdasarkan posisi sosial seseorang.

Keadilan harus terasa juga di tempat-tempat yang jauh dari pusat kekuasaan. Sikakap bukan Jakarta. Mentawai bukan kawasan pusat industri teknologi. Yogi bukan korporasi raksasa dengan tim hukum yang besar. Ia adalah warga daerah yang mencoba membangun sesuatu di tempat yang membutuhkan.

Karena itu, negara harus ekstra hati-hati agar penegakan hukum tidak justru menghasilkan pesan yang kontraproduktif: jangan berinisiatif, jangan mencoba membangun daerah, karena kesalahan administratif dapat berujung pada kriminalisasi. Negara seharusnya memudahkan, bukan mematikan inisiatif.

Dalam perspektif pembangunan, kasus ini juga menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan inovasi masyarakat di wilayah 3T. Indonesia membutuhkan kewirausahaan lokal. Indonesia membutuhkan anak-anak muda daerah yang berani menciptakan solusi. Indonesia membutuhkan masyarakat yang tidak selalu menunggu negara datang membawa infrastruktur.

Jika seorang warga berinisiatif menyediakan akses internet ketika kebutuhan itu nyata, negara seharusnya melihatnya sebagai modal sosial yang perlu dibina. Regulasi tetap harus ada. Standar teknis tetap harus dipenuhi. Perlindungan konsumen tetap harus dijamin. Keamanan jaringan tetap harus diperhatikan.

Baca juga :  Lima Provinsi Gelap: Apa yang Terjadi pada Sistem Kelistrikan Sumatera?

Tetapi semua itu dapat dilakukan tanpa kehilangan akal sehat. Jangan sampai negara lebih cepat menghadirkan aparat daripada menghadirkan solusi. Jangan sampai surat penahanan datang lebih cepat daripada pendampingan perizinan.

Dan jangan sampai seorang warga yang mencoba membuka isolasi digital masyarakat justru mendapatkan pelajaran bahwa membantu daerah sendiri adalah sesuatu yang berbahaya.

Persoalan berikutnya adalah penahanan. Penahanan merupakan upaya paksa yang sangat serius karena langsung membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penggunaannya tidak boleh menjadi respons otomatis terhadap setiap perkara pidana.

Apalagi hukum acara pidana sendiri mengenal syarat dan pertimbangan tertentu dalam melakukan penahanan. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan pentingnya standar “minimal dua alat bukti” dalam konteks ketentuan mengenai bukti permulaan dan bukti yang cukup.

Maka publik berhak mempertanyakan: apa urgensi penahanan Yogi? Apakah ia berpotensi melarikan diri? Apakah ia akan menghilangkan barang bukti? Apakah ia akan mengulangi tindak pidana? Ataukah ada alasan objektif dan subjektif lain yang secara konkret memenuhi persyaratan penahanan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi bahwa setiap terdakwa otomatis layak ditahan. Sebab kemerdekaan seseorang adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan hanya karena negara memiliki kewenangan untuk melakukannya.

Kasus Yogi pada akhirnya bukan semata-mata perkara tentang Starlink. Ia adalah cermin bagaimana negara memperlakukan inisiatif rakyat di daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.

Jika memang ada kesalahan administratif, selesaikan secara administratif sepanjang hukum memungkinkan.
Jika terdapat kekurangan perizinan, bantu proses pemenuhannya. Jika ada persoalan teknis, lakukan pembinaan. Jika ada potensi risiko terhadap konsumen, perintahkan perbaikan. Jika ada pelanggaran yang memang memenuhi unsur pidana, barulah proses pidana dijalankan secara proporsional berdasarkan bukti dan hukum.

Tetapi jangan membalik urutannya. Jangan menjadikan pidana sebagai pintu pertama sementara pembinaan menjadi pintu terakhir. Negara yang kuat bukan negara yang paling cepat menangkap rakyatnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membedakan antara kejahatan yang memang harus dihukum dan kekurangan administratif yang harus dibina.

Kita tentu tidak meminta Yogi berada di atas hukum. Kita hanya meminta agar Yogi diperlakukan secara adil oleh hukum. Sebab hukum yang hanya mampu menunjukkan kekuasaannya kepada seorang warga biasa di pelosok Mentawai bukanlah tanda negara sedang kuat.

Sebaliknya, kemampuan negara untuk menahan diri, menggunakan instrumen hukum secara proporsional, serta membantu seorang warga menyelesaikan persoalan administrasinya justru merupakan tanda bahwa negara hukum kita semakin dewasa.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari kasus ini sederhana:

Ketika seorang rakyat berusaha menghadirkan internet di daerah yang membutuhkan, mengapa negara begitu cepat menghadirkan jeruji besi?

Pertanyaan itu layak dijawab bukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi oleh seluruh penyelenggara negara. Sebab rakyat tidak membutuhkan negara yang sekadar hadir untuk menghukum. Rakyat membutuhkan negara yang hadir untuk melindungi, membina, memudahkan, dan memajukan kehidupan mereka.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments