Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyisakan sebuah pertanyaan serius: mengapa setelah lebih dari setahun penyidikan berjalan, belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka?
Pertanyaan tersebut bukan bermaksud mendahului proses hukum, apalagi menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan ini penting diajukan demi memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pengembalian uang negara, tetapi benar-benar mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membantu, dan siapa yang menyalahgunakan kewenangan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2025. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Pada akhir Agustus 2026, Kejagung juga menyita Rp401,65 miliar yang disebut sebagai nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP.
Angka dan rangkaian tindakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan perkara sederhana. Karena itu, publik berhak berharap bahwa penyidikan tidak berhenti pada angka Rp401,65 miliar.
Perlu diketahui, uang negara bukanlah satu-satunya tujuan penegakan hukum pidana korupsi. Dalam teori penegakan hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pemulihan kerugian dan pertanggungjawaban pidana. Pemulihan kerugian merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Namun, mengembalikan uang negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila memang ditemukan perbuatan pidana.
Dalam perspektif deterrence theory yang antara lain dikembangkan dalam kajian kriminologi oleh Cesare Beccaria dan kemudian dikembangkan dalam teori ekonomi kejahatan oleh Gary Becker, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa besar uang yang berhasil dipulihkan, tetapi juga oleh kepastian bahwa pelaku akan dimintai pertanggungjawaban. Di sinilah letak persoalan penting dalam kasus PT CNI.
Jika sebuah perkara menghasilkan pengembalian atau penyitaan uang ratusan miliar rupiah, tetapi tidak menghasilkan penjelasan mengenai siapa aktor yang membuat mekanisme penyimpangan itu dapat berlangsung, maka terdapat risiko bahwa penegakan hukum hanya menyentuh akibat, bukan sebab dan aktornya. Padahal korupsi hampir tidak pernah terjadi dalam ruang hampa. Korupsi biasanya membutuhkan interaksi antara pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan pihak yang memiliki kewenangan administratif, regulasi, pemeriksaan, rekomendasi, atau persetujuan.
Karena itu, ketika penyidik sendiri mengungkap dugaan keterlibatan korporasi bersama “penyelenggara negara”, maka pertanyaan mengenai pejabat atau aparatur yang diduga terlibat menjadi tidak terhindarkan.
Kejagung menyebut PT CNI diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada 2017–2019 ketika belum memiliki RKAB, tetapi perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan sedemikian rupa sehingga hasil uji kadar nikel berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Jika konstruksi perkara tersebut benar berdasarkan alat bukti yang sedang dikumpulkan, maka terdapat setidaknya dua pertanyaan besar:
Pertama, siapa yang memberikan atau menerbitkan rekomendasi ekspor ketika persyaratan administratif yang diperlukan belum terpenuhi?
Kedua, siapa yang melakukan pemeriksaan, verifikasi, pengujian, atau memberikan persetujuan terhadap dokumen dan kadar nikel yang diduga telah direkayasa?
Pertanyaan ini penting karena sebuah dokumen administrasi negara tidak lahir dengan sendirinya. Ada proses, pejabat, kewenangan, tanda tangan, sistem, prosedur dan pengawasan yang bekerja di belakangnya.
Karena itu, apabila penyidik menemukan bukti bahwa dokumen atau hasil pengujian telah dimanipulasi, maka penyidikan semestinya tidak berhenti pada pihak yang memperoleh keuntungan. Penyidikan harus bergerak lebih jauh menuju rantai kewenangan yang memungkinkan manipulasi tersebut terjadi. Di sinilah publik perlu memperoleh jawaban yang terang.
Dalam perspektif Edwin H. Sutherland melalui konsep white-collar crime, kejahatan tidak selalu dilakukan oleh individu yang berada di luar struktur kekuasaan. Kejahatan juga dapat terjadi di dalam aktivitas bisnis dan organisasi yang secara formal terlihat legal.
Konsep tersebut relevan untuk membaca perkara tata kelola pertambangan. Sebuah korporasi memiliki struktur organisasi, pembagian kewenangan, prosedur administratif dan hubungan dengan regulator. Apabila terjadi penyimpangan yang melibatkan proses perizinan, pengujian, rekomendasi, hingga ekspor, maka penyidik perlu mengurai struktur kejahatan tersebut secara menyeluruh.
Dengan kata lain, jangan sampai perkara hanya menghasilkan narasi bahwa “perusahaan melakukan kesalahan”, sementara pertanyaan mengenai pejabat atau penyelenggara negara yang memungkinkan kesalahan itu terjadi justru menghilang.
Sebab dalam pemberantasan korupsi, hubungan antara uang, kewenangan dan keputusan administratif merupakan mata rantai yang harus dibongkar. Apalagi Kejagung sendiri menyebut dugaan pengaturan tersebut dilakukan PT CNI bersama penyelenggara negara. Tentu pernyataan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun justru karena itulah penyidik perlu menelusurinya sampai tuntas.
Penyitaan Rp401,65 miliar merupakan langkah penting. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pendekatan “follow the money”.
Uang harus ditelusuri, tetapi keputusan juga harus ditelusuri:
Siapa yang mengeluarkan rekomendasi?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Siapa yang melakukan verifikasi kadar?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Siapa yang mengetahui ketidaksesuaian dokumen tetapi tetap membiarkan proses berjalan?
Siapa yang mendapatkan manfaat?
Dan, yang paling penting, apakah ada koordinasi atau kesengajaan di antara aktor-aktor tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan inti dari konstruksi perkara korupsi.
Jika penyidikan hanya menghasilkan pengembalian kerugian negara, maka pemberantasan korupsi berpotensi berubah menjadi sekadar mekanisme asset recovery. Padahal fungsi hukum pidana jauh lebih luas: menemukan kebenaran materiil, meminta pertanggungjawaban pelaku dan mencegah kejahatan serupa berulang.
Karena itu, penyidik harus membongkar siapa yang mengambil keputusan dan mengapa keputusan itu dapat terjadi. Sebab korupsi yang dilakukan melalui birokrasi, bukan hanya mencuri uang negara. Ia merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kejagung telah menegaskan bahwa pengembalian Rp401,65 miliar tidak menghentikan penyidikan dan bahwa penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan ini patut diapresiasi.
Namun, pernyataan tersebut juga harus diikuti dengan kerja penegakan hukum yang konkret. Sebab publik tentu tidak ingin melihat Rp401,65 miliar menjadi semacam “garis akhir” perkara. Uang tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan konstruksi dugaan korupsi.
Apabila terdapat bukti keterlibatan korporasi, individu maupun penyelenggara negara, semuanya harus ditempatkan pada posisi hukum masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah. Jika ada yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Jika ada yang terbukti terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban.
Inilah prinsip equality before the law.
Tidak boleh ada pelaku yang terlindungi hanya karena berada di balik struktur korporasi. Tidak boleh pula ada pejabat negara yang lolos hanya karena keputusan yang diduga bermasalah dibungkus dalam prosedur administratif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa rupiah yang berhasil diselamatkan negara. Ukuran keberhasilannya juga adalah apakah hukum mampu menemukan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan, membongkar mekanisme yang memungkinkan korupsi terjadi, menghukum pelaku berdasarkan pembuktian yang sah, dan memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak berulang.
Rp401,65 miliar adalah uang negara yang harus diselamatkan. Tetapi di balik uang itu ada dugaan peristiwa pidana yang harus dijelaskan. Jangan biarkan penyidikan berhenti pada uang sitaan. Hukum pidana korupsi harus mengejar pelakunya.
Redaksi Energi Juang News




