Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bukan sekadar persoalan sengketa sebidang tanah. Di balik konflik tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya menikmati sumber daya agraria, dan untuk kepentingan siapa negara menggunakan kewenangannya ketika berhadapan dengan rakyat kecil dan korporasi besar?
Konflik ini melibatkan masyarakat dari Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji. Warga selama bertahun-tahun mengklaim lahan yang mereka garap sebagai tanah yang memiliki hubungan historis dan adat dengan masyarakat setempat. Di sisi lain, PT BSA mendasarkan penguasaannya pada Hak Guna Usaha (HGU). Konflik bahkan telah berulang kali memunculkan aksi masyarakat, mediasi, pendudukan lahan, hingga pengerahan aparat.
Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada jawaban administratif bahwa suatu lahan telah berstatus HGU. Negara harus memeriksa secara menyeluruh sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan hak, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pemanfaatan tanah, serta apakah penguasaan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam perspektif ekonomi-politik agraria, tanah memiliki kedudukan yang berbeda dari komoditas biasa. Tanah merupakan basis produksi sekaligus basis kehidupan. Bagi petani, tanah bukan hanya aset yang dapat diperjualbelikan, melainkan tempat menggantungkan penghidupan, membangun keluarga, dan mempertahankan keberlanjutan komunitas.
Di sinilah teori konflik agraria menjadi relevan. Karl Marx menjelaskan bahwa relasi produksi dapat menciptakan ketimpangan antara kelompok yang menguasai alat-alat produksi dan kelompok yang bergantung pada tenaga kerjanya. Dalam konteks agraria, tanah merupakan salah satu alat produksi paling fundamental. Ketika penguasaan tanah terkonsentrasi pada kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar daripada masyarakat lokal, konflik bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari ketimpangan struktur penguasaan sumber daya.
Perspektif tersebut dapat dipertajam melalui konsep agrarian question dalam studi agraria: siapa menguasai tanah, siapa menggunakannya, siapa memperoleh manfaat ekonominya, dan siapa yang harus menanggung biaya sosial dari penguasaan tersebut.
Dalam kasus Anak Tuha, pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.
Besarnya ketimpangan posisi antara masyarakat dengan korporasi tidak dapat diabaikan. PT BSA tercatat dalam dokumen korporasi PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sebagai entitas anak dengan kepemilikan langsung 99,97 persen. Dokumen perusahaan juga menempatkan PT Sungai Budi dan PT Budi Delta Swakarya sebagai pemegang saham pengendali TBLA. Dengan demikian, hubungan korporasi BSA dengan kelompok usaha yang menaungi TBLA bukan sekadar asumsi, melainkan tercermin dalam dokumen korporasi.
Fakta ini penting bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk memahami ketimpangan daya tawar dalam konflik. Di satu sisi terdapat korporasi dengan modal, tenaga ahli, perangkat hukum, struktur manajemen dan akses terhadap berbagai sumber daya. Di sisi lain terdapat masyarakat yang sebagian menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian.
Pemberitaan mengenai konflik Anak Tuha menunjukkan bahwa warga pernah menanam singkong dan tanaman lainnya di lahan yang mereka klaim, sementara perusahaan menyatakan memiliki legalitas HGU. Pada 2023, PT BSA juga menyiapkan dana penggantian tanam tumbuh hingga Rp2,5 miliar bagi petani di tiga kampung.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada kompensasi tanaman. Yang dipersoalkan masyarakat adalah relasi mereka dengan tanah itu sendiri.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak boleh direduksi menjadi persoalan berapa rupiah harga tanaman yang ditebang. Ada dimensi sosial, historis, budaya dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang harus dihitung.
Di sinilah negara harus berpegang pada prinsip dasar hukum agraria nasional. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. UUPA juga melarang penguasaan tanah yang melampaui batas dan menegaskan bahwa pemanfaatan tanah harus diarahkan bagi kemakmuran rakyat.
Artinya, keberadaan suatu hak atas tanah tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk mengabaikan kepentingan masyarakat. Dalam negara hukum, legalitas memang penting. Tetapi legalitas tidak boleh dipisahkan dari keadilan substantif. Kepastian hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan.
Terlebih lagi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (4) bahkan menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan dan efisiensi berkeadilan.
Maka, kewenangan negara dalam bidang agraria bukanlah mandat untuk menjadi pelindung kepentingan pemilik modal. Negara memperoleh kewenangan tersebut justru agar sumber daya agraria dikelola untuk kepentingan rakyat.
Masalahnya, dalam banyak konflik agraria, negara sering terlihat lebih cepat hadir ketika harus mengamankan aktivitas perusahaan daripada ketika harus memastikan hak dan kepentingan masyarakat terlindungi. Pengalaman Anak Tuha menunjukkan betapa rumitnya persoalan tersebut. Pada 2023, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BPN dan perusahaan bahkan terlibat dalam proses penanganan konflik.
Pada 2025, pemerintah daerah juga menyatakan adanya upaya membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sementara DPRD Lampung Tengah berencana membentuk panitia khusus untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian konflik.
Langkah-langkah tersebut patut diapresiasi. Tetapi penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar mediasi.
Negara harus melakukan audit agraria yang transparan dan partisipatif. Seluruh dokumen HGU, sejarah peralihan hak, batas-batas konsesi, penggunaan lahan, serta sejarah penguasaan masyarakat harus dibuka dan diverifikasi.
Masyarakat harus diberi posisi yang setara dalam proses tersebut. Bukan sekadar menjadi objek sosialisasi, melainkan subjek yang memiliki hak untuk didengar dan menentukan masa depan ruang hidupnya.
Apalagi, pada 2025 masyarakat tiga kampung kembali menduduki lahan dan menolak skema kebun plasma 20 persen karena mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya. Jika benar demikian, negara harus bertanya: untuk siapa sebuah kesepakatan dibuat apabila kelompok yang paling berkepentingan justru merasa tidak dilibatkan?
Persoalan Anak Tuha juga harus dibaca melalui gagasan Bung Karno mengenai Marhaenisme. Bagi Bung Karno, Marhaen adalah rakyat kecil yang memiliki alat produksi sederhana tetapi hidup dalam tekanan struktur ekonomi yang tidak adil. Karena itu, perjuangan politik tidak boleh berhenti pada pergantian pemerintahan, melainkan harus menghadirkan pembebasan rakyat dari struktur yang membuat mereka terus berada dalam posisi lemah.
Dalam perspektif Marhaenisme, negara tidak boleh netral secara semu ketika berhadapan dengan ketimpangan yang nyata. Negara memang harus berada di atas kepentingan golongan. Tetapi ketika kekuatan para pihak tidak seimbang, sikap “netral” justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Membiarkan korporasi yang memiliki modal dan kekuatan hukum berhadapan secara langsung dengan masyarakat tani tanpa koreksi struktural berarti membiarkan pihak yang kuat menentukan aturan permainan.
Karena itu, keberpihakan kepada masyarakat Anak Tuha bukan berarti negara harus melanggar hukum atau mengambil tanah perusahaan secara sewenang-wenang. Keberpihakan berarti negara memastikan hukum bekerja secara adil, transparan dan tidak diskriminatif.
Bung Karno tidak mengajarkan negara menjadi alat kapitalis. Negara harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial.
Solusi konflik Anak Tuha harus diletakkan dalam kerangka reforma agraria. Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga penataan ulang relasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar ketimpangan agraria dapat dikurangi.
Kajian akademik mengenai asas fungsi sosial tanah juga menegaskan bahwa prinsip tersebut berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dan pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan penertiban tanah terlantar.
Karena itu, pemerintah harus berani memeriksa kembali apakah seluruh pemanfaatan lahan dalam konflik Anak Tuha telah sesuai dengan tujuan pemberian HGU dan kepentingan sosial yang melekat pada tanah. Jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, ketidaksesuaian pemanfaatan, atau persoalan administratif dalam proses penguasaan tanah, negara harus bertindak tegas sesuai hukum.
Sebaliknya, jika secara hukum sebagian klaim masyarakat memang tidak dapat dibenarkan, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan yang transparan sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi yang adil dan berkelanjutan.
Konflik agraria yang berlarut-larut merupakan tanda bahwa ada persoalan struktural yang belum diselesaikan. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus membentuk mekanisme penyelesaian yang independen, terbuka dan melibatkan masyarakat Anak Tuha, PT BSA, BPN, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta lembaga terkait.
Pertama, lakukan audit dan verifikasi agraria secara menyeluruh.
Kedua, hentikan pendekatan represif selama proses penyelesaian berlangsung dan pastikan aparat tidak digunakan untuk memperuncing konflik.
Ketiga, buka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan HGU sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, hitung dampak sosial-ekonomi konflik terhadap masyarakat, bukan hanya nilai ekonomis tanaman.
Kelima, pastikan setiap solusi memiliki legitimasi masyarakat yang terdampak langsung.
Dan keenam, apabila diperlukan, gunakan instrumen reforma agraria untuk menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar memindahkan konflik dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Konflik Anak Tuha pada akhirnya adalah ujian bagi keberpihakan negara. Negara tidak boleh hanya mengatakan bahwa hukum harus dihormati. Negara juga harus memastikan bahwa hukum tersebut menghasilkan keadilan. Sebab hukum yang hanya memberikan kepastian kepada pihak yang kuat, sementara rakyat kecil terus kehilangan ruang hidup, pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosialnya.
PT BSA memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Tetapi masyarakat Anak Tuha juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, perlindungan dan kepastian atas masa depan kehidupan mereka.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Namun, ketika terjadi ketimpangan kekuatan, negara wajib hadir untuk memastikan pihak yang lemah tidak menjadi korban.
Inilah makna negara kesejahteraan. Inilah semangat Pasal 33 UUD 1945. Dan inilah relevansi Marhaenisme Bung Karno di tengah konflik agraria hari ini.
Negara harus berpihak kepada kaum Marhaen. Bukan kepada kapitalisme yang menjadikan tanah semata-mata sebagai instrumen akumulasi keuntungan.
Anak Tuha tidak membutuhkan negara yang sekadar menjadi penonton. Anak Tuha membutuhkan negara yang hadir, mendengar, mengoreksi ketimpangan dan memastikan tanah benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan seberapa besar korporasi dapat menguasai tanah, melainkan seberapa banyak rakyat dapat hidup layak di atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.
Tanah untuk kemakmuran rakyat. Negara untuk kaum Marhaen.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




