Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Vonis hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diadili dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam, memunculkan pertanyaan serius tentang arah dan rasionalitas kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Alih-alih memperkuat upaya membongkar jaringan sindikat, hukuman mati terhadap pelaku lapis bawah justru berpotensi menghambat pengungkapan aktor-aktor utama yang selama ini beroperasi di balik layar.
Batam: Simpul Perdagangan dan Jalur Rawan Penyelundupan
Sebagai kota pelabuhan strategis di Batam yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka, wilayah ini memang kerap dijadikan pintu masuk peredaran narkotika lintas negara. Posisi geografis tersebut menjadikan pekerja sektor maritim—termasuk ABK—berada dalam situasi rentan terhadap eksploitasi oleh sindikat.
Dalam banyak kasus, struktur kejahatan narkotika bersifat hierarkis dan terorganisir. Teori organized crime menjelaskan bahwa pelaku lapis bawah (courier atau transporter) sering kali hanya berperan sebagai perantara yang mudah diganti. Mereka direkrut karena faktor kemiskinan, keterbatasan pendidikan, atau tekanan ekonomi.
Hukuman Mati dan Kegagalan Efek Jera
Secara teoritis, hukuman mati sering dibenarkan melalui pendekatan deterrence theory (teori efek jera), yang beranggapan bahwa ancaman hukuman paling berat akan mencegah orang melakukan kejahatan. Namun, berbagai studi kriminologi menunjukkan bahwa dalam konteks kejahatan terorganisir, efek jera tidak bekerja secara linear.
Kriminolog seperti Cesare Beccaria sejak abad ke-18 telah mengkritik hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang tidak proporsional dan tidak efektif dibandingkan kepastian penegakan hukum. Dalam konteks modern, banyak penelitian menunjukkan bahwa yang lebih menentukan dalam mencegah kejahatan bukanlah beratnya hukuman, melainkan kepastian tertangkapnya pelaku utama.
Jika Fandi Ramadhan dieksekusi, maka mata rantai informasi tentang siapa perekrutnya, siapa pengendalinya, dan jaringan mana yang memanfaatkan dirinya bisa ikut terputus. Dalam perspektif criminal justice system, terdakwa lapis bawah justru berpotensi menjadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar melalui mekanisme justice collaborator.
Ketimpangan Struktural dan Kriminalisasi Kaum Miskin
Dalam perspektif sosiologi hukum, pemidanaan terhadap pelaku dari kalangan ekonomi bawah kerap mencerminkan apa yang disebut sebagai selective law enforcement. Hukum tampak tegas terhadap yang lemah, namun sering kali gagal menjangkau aktor-aktor kuat yang memiliki sumber daya, koneksi, dan perlindungan.
Teori konflik (conflict theory) dalam kriminologi, yang dipengaruhi pemikiran Karl Marx, memandang hukum tidak selalu netral, melainkan dapat merefleksikan relasi kuasa dalam masyarakat. Ketika ABK yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dihukum mati, sementara aktor intelektual dan pemodal sindikat tetap samar, publik berhak bertanya: siapa sesungguhnya yang sedang dilindungi?
ABK adalah pekerja sektor maritim dengan posisi tawar rendah. Mereka tidak memiliki kendali atas rute kapal, muatan, atau keputusan strategis.
Dalam banyak kasus, keterlibatan mereka terjadi karena tekanan ekonomi dan minimnya alternatif pekerjaan. Negara semestinya lebih cermat membaca konteks sosial ini sebelum menjatuhkan hukuman paling ekstrem.
Memburu Sindikat, Bukan Mengorbankan Kurir
Kebijakan pemberantasan narkotika seharusnya berorientasi pada pemutusan jaringan, pembekuan aset, dan pembongkaran struktur sindikat lintas negara. Pendekatan follow the money—menelusuri aliran dana dan keuntungan—lebih efektif menghantam jantung organisasi kriminal dibanding menghukum mati operator lapangan.
Banyak negara mulai menggeser pendekatan dari sekadar punitive approach menuju pendekatan yang lebih strategis dan berbasis intelijen. Pelaku lapis bawah dapat dijadikan sumber informasi untuk mengungkap aktor utama melalui skema perlindungan saksi dan keringanan hukuman.
Jika negara benar-benar serius memerangi narkotika, maka fokusnya harus pada bandar besar, pemodal, dan jaringan internasional. Menghukum mati Fandi Ramadhan tidak serta-merta menghentikan suplai narkoba; sindikat akan dengan mudah merekrut korban baru dari kelompok rentan yang sama.
Negara Harus Adil dan Rasional
Konstitusi Indonesia menjamin hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Di luar perdebatan normatif tentang pro dan kontra hukuman mati, dalam konteks ini terdapat pertimbangan strategis: apakah vonis mati terhadap pelaku lapis bawah memperkuat atau justru melemahkan upaya pemberantasan sindikat?
Membatalkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan bukan berarti negara lunak terhadap narkotika. Sebaliknya, itu adalah langkah rasional untuk memastikan penegakan hukum menyasar aktor yang tepat.
Negara harus menunjukkan keberanian membongkar jaringan besar, bukan sekadar menampilkan ketegasan simbolik melalui penghukuman terhadap rakyat kecil yang diperalat.
Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi panggung untuk mengorbankan mereka yang paling lemah dalam rantai kejahatan. Keadilan yang sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi tentang menghentikan sistem kejahatan itu sendiri.
Redaksi Energi Juang News



