Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPengakuan Terhadap Somaliland Bahayakan NKRI

Pengakuan Terhadap Somaliland Bahayakan NKRI

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pengakuan Israel terhadap Somaliland sebagai negara merdeka bukanlah isu regional Afrika semata, melainkan persoalan global yang memiliki implikasi serius bagi negara-negara multietnis dan multiteritorial seperti Indonesia.

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengakuan semacam itu berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang dapat menggerus prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.

Secara historis, Somaliland memisahkan diri dari Somalia melalui deklarasi sepihak tanpa proses konstitusional yang diakui pemerintah pusat. Jika tindakan seperti ini dilegitimasi oleh komunitas internasional atau negara asing tertentu, maka prinsip dasar negara berdaulat menjadi terdegradasi.

Indonesia, sebagai negara kesatuan yang menegaskan kedaulatan wilayah dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, tidak dapat mengabaikan risiko normalisasi pemisahan wilayah di luar kerangka konstitusi.
Pengakuan terhadap Somaliland juga berpotensi memperkuat narasi kelompok separatis di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Baca juga : Perkuat Hubungan, Menlu Israel Kunjungi Somaliland

Klaim bahwa pemisahan diri dapat dibenarkan atas dasar identitas historis, budaya, atau kegagalan negara pusat, membuka ruang legitimasi moral dan politik bagi gerakan separatis. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki pengalaman panjang menghadapi separatisme, hal ini jelas bertentangan dengan semangat persatuan dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Lebih jauh, kebijakan luar negeri Indonesia secara konsisten berpegang pada prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain. Mengakui Somaliland berarti mengingkari sikap tersebut dan melemahkan posisi Indonesia dalam menolak intervensi asing terhadap urusan domestiknya sendiri.

Dalam diplomasi internasional, konsistensi adalah modal utama; inkonsistensi akan dimanfaatkan untuk menekan posisi Indonesia dalam isu keutuhan wilayah.

Dari perspektif hukum internasional, pengakuan terhadap negara hasil pemisahan sepihak tanpa persetujuan negara induk masih merupakan wilayah abu-abu yang sarat kepentingan politik. Jika Indonesia ikut arus pengakuan semacam ini, maka NKRI secara tidak langsung turut menyumbang pada erosi norma internasional tentang integritas teritorial, norma yang selama ini menjadi benteng utama Indonesia menghadapi tekanan geopolitik.

Dengan demikian, demi melindungi NKRI, Indonesia harus tetap konsisten menolak segala bentuk legitimasi terhadap pemisahan wilayah yang tidak konstitusional, di mana pun itu terjadi. Keutuhan wilayah bukan sekadar isu nasional, tetapi kepentingan strategis jangka panjang bangsa.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments