Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaFood Estate: Kebijakan Pemerintah Yang Hancurkan Pangan Lokal

Food Estate: Kebijakan Pemerintah Yang Hancurkan Pangan Lokal

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemerintah tetap berambisi membangun ketahanan pangan dengan kebijakan lumbung pangan (food estate). Presiden Prabowo pun memiliki target membangun food estate dengan luas lahan tiga kali lipat dari target masa pemerintahan sebelumnya, 3 juta hektar.

Anggaran yang akan dihabiskan mencapai Rp 105,9 Triliun. Lokasinya mencakup Merauke (Papua), Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Selatan dan Barat.

Permasalahannya, kebijakan ini menimbulkan banyak kerusakan. Salah satunya, menghancurkan pangan lokal.

Sebagai contoh, ada 3.000 hektar wilayah adat di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang wilayah hutannya terancam menjadi lumbung pangan. Padahal selama ini, kawasan itu menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat.

Pasca menjadi food estate, kawasan itu menjadi tempat produksi tanaman singkong dan padi yang tak selaras dengan kebutuhan pangan masyarakat adat.

Selain itu, di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, food estate seluas dua juta hektar juga mengancam hutan sagu milik Suku Malind, Yeinan, Maklew, Khimaima dan Yei. Data Greenpeace Indonesia (Juni 2025) menyebutkan ada 5.291 hektar hutan hilang di wilayah Distrik Ilwayab, Kampung Wanam karena menjadi lokasi food estate.

Data Madani Berkelanjutan juga mengkonfirmasi, lebih dari 1,57 juta hektar hutan alam berada dalam area food estate yang tersebar di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Dari seluruh daerah itu, Papua menjadi lokasi terluas bagi food estate, yakni 1,38 juta hektar.

Maknanya, upaya pemerintah membangun lumbung pangan nasional, berdampak pada hancurnya sumber pangan lokal. Dan kehancuran sistem pangan lokal bisa berbuah pada kelaparan sistemik.

Maka, tak salah bila Ahmad Arif, CO-Inisiator Nusantara Food Biodiversity, menyebut proyek food estate sebagai bentuk gastrokolonialisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gastrokolonialisme adalah situasi ketika pangan diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan besar, sementara sistem pangan tradisional masyarakat lokal dihancurkan.

Lantas, masihkah pemerintah mau melanjutkan food estate?

Bila iya, berarti pemerintah memang ingin menghancurkan pangan lokal, serta mengabaikan hak masyarakat adat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments