Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTahan Kenaikan Tarif Listrik: Ketika Pemerintah Melawan Mekanisme Pasar

Tahan Kenaikan Tarif Listrik: Ketika Pemerintah Melawan Mekanisme Pasar

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Ada kabar gembira dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif listrik untuk Triwulan III (periode Juli-September 2025),diputuskan untuk tidak naik oleh pemerintah.

Merujuk laman resmi Kementerian ESDM, keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, yang mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Jadi, seluruh kelompok pelanggan termasuk rumah tangga, pelaku UMKM, hingga pelanggan sosial akan tetap membayar listrik dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.

Diharapkan, daya beli masyarakat akan terjaga dengan kebijakan ini. Sehingga stabilitas ekonomi pun terjamin.

Kebijakan Pemerintah itu tepat. Penetapan tarif listrik memang harus diatur oleh pemerintah, tidak ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar.

Dan daya beli rakyat, harus menjadi pertimbangan utama. 

Ketika penentuan tarif listrik diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, akan berakibat fatal. Sebab mekanisme pasar tak kenal ‘kasihan’ pada rakyat.

Memang, regulasi yang ada masih memberi ruang bagi mekanisme pasar.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengamanatkan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.  Acuannya, adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Beberapa acuan tersebut, seperti kurs dan Indonesian Crude Price (ICP) memang ditentukan kekuatan pasar.

Namun, seharusnya dalam situasi tertentu, daya beli rakyat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan tarif listrik. Apalagi saat ini daya beli rakyat sedang melemah.

Mandiri Spending Index (MSI), misalnya mencatat momentum belanja masyarakat masih terbatas pada Juni 2025. Belanja kebutuhan pokok cenderung stagnan. Apalagi pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan sekunder, seperti makan di restoran yang hanya tumbuh kurang dari 1 persen rata-rata per pekan dibandingkan 1,1 persen pada 2024.

Baca juga :  Ancaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Sehingga, sekali lagi, keputusan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik sudah tepat ditengah daya beli rakyat yang belum membaik.

Sudah seharusnya, pemerintah tak selalu tunduk pada mekanisme pasar.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments