Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Di tengah krisis ekologis global yang kian mendalam, keberadaan skema sertifikasi hutan seperti Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) semestinya menjadi instrumen etik untuk memastikan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, ketika sertifikasi justru melekat pada korporasi yang diduga merusak hutan dan mengancam ruang hidup masyarakat adat, legitimasi moral skema tersebut patut dipertanyakan.
Dalam konteks ini, desakan kepada PEFC untuk mencabut sertifikat PT Mayawana Persada bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan etis untuk mengakhiri impunitas ekologis.
Temuan Satya Bumi menunjukkan bahwa operasi PT Mayawana Persada telah menggerus sumber penghidupan masyarakat adat Dayak di Kualan Hilir dan Kayong Utara.
Hutan—yang bagi komunitas adat bukan hanya sumber ekonomi tetapi juga ruang kosmologis—telah dibabat dan dikonversi menjadi perkebunan monokultur seperti eukaliptus. Bahkan, alat berat perusahaan dilaporkan masuk ke wilayah sawah dan kebun milik warga, memperlihatkan praktik perampasan ruang hidup yang sistematis.
Dalam perspektif Ekologi Politik, kasus ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan masyarakat lokal. Negara dan institusi global, melalui mekanisme sertifikasi, kerap kali berfungsi sebagai “penjamin legitimasi” bagi ekspansi kapital, alih-alih sebagai pelindung komunitas rentan.
Apa yang terjadi di Kalimantan adalah manifestasi dari apa yang oleh David Harvey disebut sebagai accumulation by dispossession—akumulasi kapital melalui perampasan ruang hidup masyarakat.
Lebih jauh, konversi hutan menjadi perkebunan monokultur dalam skala besar juga dapat dibaca melalui lensa Deforestasi dan krisis iklim. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, PT Mayawana Persada telah membuka sekitar 34.000 hektare lahan, dengan dua pertiganya merupakan kawasan gambut dan ekosistem alami penyerap karbon.
Dalam konteks Perubahan Iklim, penghancuran gambut bukan hanya persoalan lokal, tetapi ancaman global karena melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.
Ironisnya, praktik-praktik tersebut berlangsung selama hampir satu dekade tanpa sanksi berarti. Ini menunjukkan adanya apa yang oleh para ilmuwan sosial disebut sebagai regulatory capture, yakni ketika institusi pengawas justru dikooptasi oleh kepentingan industri yang seharusnya mereka awasi.
Dalam situasi ini, sertifikasi PEFC berisiko menjadi sekadar “stempel hijau” (greenwashing) yang menutupi praktik destruktif.
Karena itu, pencabutan sertifikat PT Mayawana Persada oleh PEFC harus dilihat sebagai langkah minimum untuk memulihkan integritas sistem sertifikasi. Tanpa tindakan tegas, PEFC bukan hanya gagal menjalankan mandatnya, tetapi juga berkontribusi pada pelanggengan ketidakadilan ekologis terhadap masyarakat adat Dayak.
Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan kita bahwa perlindungan hutan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan sertifikasi sukarela. Diperlukan keberpihakan politik yang jelas terhadap masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.
Tanpa itu, skema sertifikasi hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kapitalisme ekstraktif yang terus menggerus bumi dan masa depan kita bersama.
Sudah saatnya PEFC memilih: berdiri di sisi keberlanjutan yang sejati, atau terus menjadi bagian dari masalah.
Redaksi Energi Juang News



