Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaAncaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Ancaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Rencana pembangunan kawasan hunian elite oleh PT Stasionkota Saranapermai di Kecamatan Prigen bukan sekadar proyek real estate biasa. Ia merepresentasikan watak dasar kapitalisme kontemporer: mengubah ruang hidup menjadi komoditas, bahkan ketika hal itu harus mengorbankan keberlanjutan ekologis dan keselamatan sosial.

Di atas lahan seluas 22,5 hektare yang dulunya merupakan kawasan hutan produksi, proyek ini memperlihatkan bagaimana akumulasi modal seringkali berjalan beriringan dengan perusakan lingkungan.

Dalam perspektif Ekologi Politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession) sebagaimana dikemukakan oleh David Harvey. Lahan yang sebelumnya memiliki fungsi ekologis dan sosial, secara sistematis dipindahkan statusnya melalui mekanisme legal-formal untuk kemudian dimonetisasi oleh korporasi.

Proses tukar guling lahan oleh Perhutani pada 2004 dengan PT Kusuma Raya Utama menjadi titik awal dari transformasi ini. Ketika status lahan berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2015, fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan secara de facto dihapuskan.

Tukar Guling Perhutani dan Dugaan Manipulasi Lahan Pengganti

Namun, persoalan tidak berhenti pada perubahan status lahan. Temuan Panitia Khusus DPRD yang mengindikasikan bahwa lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Blitar tidak memiliki karakteristik hutan menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam proses tersebut.

Dalam kerangka Sosiologi Lingkungan, praktik semacam ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat lokal, di mana regulasi kerap dijadikan instrumen legitimasi bagi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Baca juga : Tragedi Dogiyai: Kekerasan Negara yang Berulang di Papua

Lebih jauh, rencana perubahan peruntukan menjadi kawasan wisata terpadu pada 2026 memperlihatkan fleksibilitas kapital dalam menyesuaikan strategi akumulasi.
Apa yang semula dirancang sebagai 51 kavling vila kini hendak diperluas menjadi proyek wisata, mempertegas logika ekspansi tanpa batas. Dalam pandangan Karl Marx, ini adalah manifestasi dari dorongan inheren kapital untuk terus memperluas ruang akumulasi, bahkan jika harus menabrak batas-batas ekologis.

Baca juga :  Orang Rimba di Jambi: Diabaikan Negara, Digusur Korporasi

Dampak ekologis dari proyek ini tidak bisa diremehkan. Kawasan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat memiliki kerentanan tinggi terhadap longsor. Pengalaman historis warga pada 1990-an, ketika banjir menelan korban jiwa, serta insiden ambruknya bangunan pada 2023, menjadi peringatan konkret. Dalam konteks Daya Dukung Lingkungan, pembangunan di wilayah ini berpotensi melampaui ambang batas kemampuan alam untuk pulih, sehingga membuka ruang bagi bencana ekologis yang lebih besar.

Risiko Longsor, Krisis Air, dan ‘Risk Society’ di Prigen

Selain itu, hilangnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air dan paru-paru lingkungan akan memperburuk risiko hidrometeorologis yang belakangan semakin sering terjadi di Kabupaten Pasuruan. Fenomena ini sejalan dengan konsep “risk society” dari Ulrich Beck, di mana modernisasi justru memproduksi risiko-risiko baru yang tidak lagi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh manusia.

Tidak kalah penting adalah dimensi kultural. Tradisi Dawuhan—selamatan sumber mata air—yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial warga Prigen, terancam tergerus. Dalam kerangka Antropologi Budaya, hilangnya ruang ekologis berarti pula hilangnya ruang simbolik tempat nilai-nilai kolektif diproduksi dan diwariskan. Dengan kata lain, proyek ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga memutus relasi manusia dengan tradisi dan identitasnya.

Negara, khususnya pemerintah daerah, tidak bisa menutup mata terhadap situasi ini. Dugaan manipulasi dalam tukar guling lahan serta potensi kerusakan ekologis seharusnya menjadi dasar kuat untuk menolak proyek tersebut. Jika tidak, negara justru berperan sebagai fasilitator akumulasi kapital yang merugikan kepentingan publik.

Pada akhirnya, kasus di Prigen adalah cermin dari krisis yang lebih luas: ketika logika pasar dibiarkan mendominasi tata kelola ruang, maka lingkungan dan masyarakatlah yang menjadi korban. Menolak proyek PT Stasionkota Saranapermai bukan semata soal menghentikan satu pembangunan, melainkan upaya mempertahankan masa depan ekologis dan keadilan sosial.

Baca juga :  Kerugian Whoosh Kian Menggerogoti KAI Karena Utang Raksasa dan Ancaman Kolaps Transportasi Publik

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments