Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTragedi Dogiyai: Kekerasan Negara yang Berulang di Papua

Tragedi Dogiyai: Kekerasan Negara yang Berulang di Papua

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Insiden penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Papua, pada 31 Maret dan 1 April 2026 kembali menegaskan satu pola lama yang belum juga terputus: kekerasan oleh aparat negara terhadap warga di wilayah yang secara historis telah mengalami marjinalisasi struktural. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah atau sekadar respons spontan aparat di lapangan, melainkan harus dibaca dalam kerangka teori ilmu sosial yang menjelaskan relasi kuasa, dominasi, dan kekerasan negara.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa situasi mencekam di Kota Moanemani dan Kabupaten Dogiyai bermula dari tewasnya seorang anggota kepolisian, Brigadir Dua Juventus Edowai, yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di parit Gereja Ebenezer pada Selasa pagi, 31 Maret 2026. Kematian tersebut diduga memicu kemarahan aparat.

Dari Kematian Brigadir Juventus ke Penembakan Warga Sipil

Alih-alih melakukan investigasi profesional dan terukur, sejumlah anggota kepolisian justru menyisir permukiman warga sambil melepaskan tembakan. Akibatnya, lima warga sipil tewas, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

Dalam perspektif teori negara, tindakan ini mencerminkan apa yang oleh Max Weber disebut sebagai monopoli sah atas kekerasan oleh negara. Namun, legitimasi kekerasan tersebut bersyarat: ia harus dijalankan dalam kerangka hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga negara. Ketika kekerasan digunakan secara membabi buta dan tanpa akuntabilitas, maka ia kehilangan legitimasi dan berubah menjadi instrumen penindasan.

Baca juga : Ancaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Lebih jauh, dalam kerangka teori kekerasan struktural Johan Galtung, peristiwa ini tidak hanya merupakan kekerasan langsung (direct violence), tetapi juga bagian dari struktur sosial-politik yang memungkinkan kekerasan itu terjadi dan berulang. Papua, dalam banyak kajian, diposisikan sebagai wilayah pinggiran yang mengalami ketimpangan pembangunan, diskriminasi, serta pendekatan keamanan yang dominan. Dalam konteks ini, aparat tidak semata bertindak sebagai penegak hukum, melainkan sebagai representasi negara yang sering kali hadir dalam wajah represif.

Baca juga :  Genteng Menyelamatkan Jakarta, Serius Nih?

Kekerasan Berulang dan Normalisasi Represi Negara di Papua

Pendekatan represif tersebut juga dapat dianalisis melalui teori Michel Foucault tentang relasi kuasa. Negara, melalui aparatnya, tidak hanya mengontrol wilayah secara fisik, tetapi juga memproduksi ketakutan sebagai mekanisme disiplin sosial. Penyisiran permukiman warga dengan tembakan bukan hanya tindakan kekerasan fisik, tetapi juga pesan simbolik: bahwa negara hadir dengan kekuatan koersif yang dapat digunakan kapan saja terhadap warga.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah normalisasi kekerasan ini. Ketika setiap insiden kekerasan di Papua selalu dibingkai sebagai “reaksi” atas peristiwa tertentu—seperti kematian aparat—maka yang terjadi adalah pembenaran berulang terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, dalam prinsip negara hukum, tidak ada justifikasi yang membenarkan pembunuhan warga sipil, terlebih terhadap kelompok rentan.

Dari sudut pandang teori konflik, seperti yang dikemukakan oleh Lewis Coser, konflik yang tidak dikelola secara adil justru akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan negara. Peristiwa Dogiyai berpotensi memperkuat alienasi warga Papua terhadap institusi negara, karena pengalaman sehari-hari mereka menunjukkan bahwa aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ancaman.

Oleh karena itu, insiden ini harus menjadi momentum refleksi serius bagi negara. Pendekatan keamanan yang mengedepankan kekerasan terbukti tidak hanya gagal menciptakan stabilitas, tetapi juga memperpanjang siklus konflik.

Negara perlu beralih pada pendekatan yang berbasis hak asasi manusia, dialog, dan keadilan restoratif.

Tanpa perubahan paradigma, tragedi seperti di Dogiyai akan terus berulang, dan negara akan semakin kehilangan legitimasi di mata warganya sendiri. Kekerasan bukanlah solusi; ia adalah masalah itu sendiri.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments