Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah Ingatkan Jangan Ada 'Abuse of Power' dalam RUU Perampasan Aset

Gus Falah Ingatkan Jangan Ada ‘Abuse of Power’ dalam RUU Perampasan Aset

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan agar jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan/wewenang) dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Hal itu diingatkan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan para akademisi yang memberi masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Waspada Penyalahgunaan Wewenang

Gus Falah mempertanyakan, apakah semua lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhak melakukan perampasan aset.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Remaja Mandeg, Gus Falah Desak Penyidik Polres Tual Diperiksa

“Saya juga mempertanyakan, apakah dibutuhkan putusan peradilan untuk perampasan aset. Sebab, ujar Gus Falah, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun’,” ujar Gus Falah.

Hak Milik dan Batas Kewenangan Negara

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, jangan sampai RUU ini bertentangan dengan konstitusi.

Gus Falah juga mempertanyakan,apakah regulasi perampasan aset ini harus menjadi hukum acara sendiri atau lex specialis.

“Sebab sebetulnya bila (regulasi) ini dibikin lex specialis, maka akan lebih tertata dan terarah,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Wanita Ini Nekat Mencuri di Rumah Mertua, Ini Penyebabnya
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments