Energi Juang News, Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis DPR bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) pada 15 Desember 2026 seperti yang dijanjikan pimpinan DPR. Sahroni mengakui ada beberapa hal yang masih jadi perdebatan.
“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” kata Sahroni, Jumat (28/8/2026).
Ia lalu menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset memang memakan waktu karena menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia menyebut semua aspirasi yang masuk jadi pertimbangan.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ucap dia.
Ia menyebut RUU tersebut juga tidak mudah dibahas. “Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” imbuh dia.
Kemudian, Sahroni membeberkan yang masih jadi perdebatan dalam RUU tersebut. Salah satunya, kata dia, terkait potensi abuse of power dari aparat. “Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.
“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” lanjut dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Audiensi pimpinan DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dkk.
Redaksi Energi Juang News




