Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan hukum akibat kecanduan judi online. Eko Pudjianto (44), warga Desa Lawanganagung, resmi dituntut pidana 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (5/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari menegaskan bahwa Eko secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana perjudian melalui platform digital. Selain tuntutan kurungan penjara, Eko juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam persidangan, Eko menyampaikan penyesalan yang mendalam. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kronologi penangkapan bermula pada 17 Maret 2025, ketika Eko kedapatan sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu. Petugas mendapati Eko tengah mengakses situs judi online Kingslot88 melalui ponsel miliknya, bermain permainan Mahjong Ways 2 menggunakan aplikasi browser Google Chrome.
Menurut keterangan penyidik, Eko sudah terlibat dalam aktivitas perjudian daring selama kurang lebih satu tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Redmi 10 warna biru, yang kemudian diputuskan untuk dimusnahkan oleh pihak pengadilan.
Tindakan Eko dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran dan akses informasi bermuatan perjudian secara elektronik.
Redaksi Energi Juang News



