Energi Juang News, Banyuwangi- Ratusan hektare lahan pertanian di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menghadapi ancaman kerusakan. Warga menilai aktivitas penambangan di kawasan Gunung Lompongan telah memicu sedimentasi lumpur yang berdampak pada area persawahan dan tanaman pangan.
Meski khawatir, para petani mengaku kesulitan menghentikan aktivitas tersebut. Mereka menilai para penambang juga mencari nafkah sehingga persoalan ini membutuhkan penanganan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aktivitas Tambang Emas Ilegal Sebabkan Sedimentasi
Tambang emas ilegal Banyuwangi menggunakan metode tembak larut yang memanfaatkan semburan air bertekanan tinggi untuk mengikis tanah. Material kemudian disaring menggunakan karpet, sementara sisa lumpur halus dibuang ke aliran sungai.
Tokoh petani Desa Sumberagung, Edi Lasmono, mengatakan terdapat sekitar tiga hingga empat titik penambangan yang masih beroperasi.
“Air bekas penyaringan membawa endapan lumpur ke sungai. Saat mengalir ke bawah, endapan itu masuk ke lahan pertanian dan merusak tanaman,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, sekitar 50 hektare lahan pertanian telah mengalami kerusakan akibat timbunan lumpur. Padahal, masih ada ratusan hektare lahan pertanian lain yang berada di wilayah hilir dan berpotensi terdampak apabila aktivitas tersebut terus berlangsung.
Petani Berupaya Mencegah Dampak
Sekitar tiga pekan lalu, sejumlah petani mendatangi lokasi penambangan untuk memantau kondisi di lapangan. Mereka membersihkan tanggul atau bendung penampung air yang dibuat penambang sebagai bagian dari proses tembak larut.
Edi menegaskan para petani tidak merusak maupun membawa mesin jet milik penambang. Mereka hanya menggantung peralatan tersebut sebagai bentuk protes terhadap aktivitas yang dinilai merugikan sektor pertanian.
Ia juga mengingatkan bahwa pada April 2026, banjir bandang saat musim hujan sempat merendam dan merusak lahan pertanian warga. Menurutnya, sedimentasi dari aktivitas penambangan memperparah kondisi tersebut.
Laporan Belum Berbuah Tindakan
Edi menyebut persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pada 2022. Saat itu, perwakilan dari Surabaya sempat melakukan peninjauan ke lokasi. Namun, hingga kini para petani belum melihat adanya tindak lanjut.
Belakangan, warga juga mengirimkan surat kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi. Mereka berharap dapat segera menyampaikan langsung keluhan terkait aktivitas tambang yang mengancam lahan pertanian. Hingga kini, menurut Edi, belum ada kepastian jadwal pertemuan dari DPRD.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Bayu Hadiyanto belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim untuk meminta konfirmasi belum memperoleh balasan.
Redaksi Energi Juang News



