Energi Juang News, Jakarta— Persidangan dugaan suap terkait mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/5/2025), dengan menghadirkan tujuh saksi kunci.
Di antara mereka, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, blak-blakan mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp195 juta demi mempertahankan posisinya di lingkungan pemerintahan.
Pengakuan itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek asal-usul dana yang disalurkan ke ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi.
Baca Juga : KPK Periksa Tujuh Pejabat Pemprov Bengkulu
Dana tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonan Rohidin dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024. Dalam berita acara pemeriksaan KPK, Meri menyatakan bahwa setoran itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan karena adanya tekanan, termasuk ancaman pencopotan jabatan.
Namun, pernyataan Meri di ruang sidang justru berbelok. Ia menegaskan tidak ada intimidasi langsung dari Rohidin, meski mengakui sebagai bawahan merasa “berinisiatif” memberikan bantuan dana demi keamanan posisinya.
“Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin, lalu diminta bantu pemenangan. Setelah itu kami sendiri yang membahas pembagian beban dana, saya setor Rp195 juta,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Faisol.
Ketidaksesuaian antara keterangan tertulis dan pengakuan lisan Meri membuat hakim mendesak klarifikasi lebih lanjut. Faisol bertanya tegas, apakah uang itu diberikan karena tekanan atau demi kepentingan pribadi.
Meri pun akhirnya mengakui bahwa motivasi utamanya adalah menjaga kursi jabatan. “Saya akui, itu untuk kepentingan pribadi. Ingin tetap menjabat,” kata Meri tanpa ragu.
Di sisi lain, terdakwa Rohidin Mersyah membantah pernah mematok kewajiban setoran dana pada pejabat bawahannya. Ia menyatakan, selama rapat-rapat internal, hanya mendorong dukungan moral tanpa meminta sumbangan finansial.
“Saya tidak pernah minta dana, tidak ada perintah terkait uang. Saya hanya dorong semangat tim,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik politis birokrasi yang kerap diselimuti motif jabatan dan kepentingan individu. Proses hukum masih bergulir dan publik menanti apakah pengakuan terbuka ini akan menyeret aktor-aktor lain di balik panggung politik Bengkulu.
Redaksi Energi Juang News



