Energi Juang News, Jakarta- Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar penyelundupan narkoba jenis sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan total barang bukti mencapai 80 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial B (37) dan MA (54) bersama barang bukti di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus Sabu 80 Kg Disamarkan sebagai Teh China
“Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2025 di Jalan Mattirotasi Baru. Selama pemantauan, terlihat dua orang berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan hingga menemukan paket sabu di kendaraan tersebut.
Baca juga : Modus Mapping Sabu 100 Gram Ciledug Terbongkar
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B berperan sebagai pengendali kurir, sementara MA bertugas sebagai kurir yang membawa paket narkoba tersebut. Selain itu, seorang saksi berinisial H diketahui mengantar kedua tersangka dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, meski keterlibatannya masih didalami. Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan teh hijau Guanyinwang yang dibungkus ulang dan disimpan di dalam karung-karung di bagian belakang mobil.
Peran B sebagai Pengendali dan MA sebagai Kurir Jaringan
Selain sabu seberat 80 kilogram, polisi juga menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, serta beberapa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Redaksi Energi Juang News



