Energi Juang News, Jakarta- Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah area parkir toko.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Petugas dari Polsek Ciledug segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, pada Jumat (3/4). Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, perilaku mencurigakan pelaku menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
“Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Modus Mapping untuk Transaksi Narkotika
Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya menggunakan metode “mapping”, yaitu sistem penunjukan lokasi penyimpanan barang tanpa bertemu langsung. Polisi lalu menyisir area sekitar dan menemukan sabu yang disembunyikan.
Barang Bukti Ditemukan di Semak-semak
Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disimpan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan. Barang tersebut diduga kuat akan segera diambil oleh pelaku.
“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
Peran Warga Bantu Ungkap Kasus
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Baca juga : Fakta Terbaru 80 Kg Sabu Terselubung Teh China Terbongkar di Pare-pare
Ia menambahkan, penyitaan sabu dalam jumlah besar ini berdampak signifikan.
“Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132.
Redaksi Energi Juang News



