Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaHukumJaksa Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak Hakim

Jaksa Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak Hakim

Energi Juang News, Jakarta– Persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang kali ini berisi tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Jaksa Minta Eksepsi Dokter Tifa Ditolak

Dalam persidangan, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Dokter Tifa secara keseluruhan. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa memohon agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan seluruh eksepsi dari terdakwa ditolak.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim atas nama Tifauzia Tyassuma.

Jaksa juga menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, dakwaan dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara melalui agenda pembuktian di persidangan.

Dakwaan Dinilai Telah Memenuhi Syarat

Dalam permohonannya, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan pada tahap eksepsi.

Jika majelis hakim menerima permohonan tersebut, sidang akan berlanjut ke pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, maupun alat bukti lain untuk menguji materi perkara.

Perkara Roy Suryo Masih Menunggu Praperadilan

Kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diproses dalam dua berkas perkara terpisah. Perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Roy Suryo menggunakan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Baca juga :  Dalami Kasus Pencabulan Adik Bahar bin Smith, Polisi Ungkap Fakta Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memulai persidangan terhadap Dokter Tifa. Sementara itu, sidang Roy Suryo belum dijadwalkan karena ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutuskan menunggu hasil praperadilan tersebut sebelum melanjutkan persidangan pokok perkara yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments