Pada 18 Juni 2026, Komunitas Adat Muara Tae di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali menghadapi penggusuran dan penanaman yang dilakukan oleh PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), bagian dari Grup First Resources Ltd. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lapangan, melainkan episode terbaru dari konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2011.
Di tengah sengketa yang belum memperoleh penyelesaian yang adil, perusahaan tetap melakukan ekspansi di wilayah yang oleh masyarakat adat dinyatakan sebagai bagian dari wilayah adat mereka. Peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola agraria Indonesia: negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung hak konstitusional masyarakat adat. Alih-alih memastikan penyelesaian konflik secara adil sebelum aktivitas usaha berlanjut, negara justru membiarkan ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan komunitas adat terus berlangsung. Akibatnya, konflik berkepanjangan menjadi kenyataan yang harus ditanggung masyarakat.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan dasar yang kuat bagi perlindungan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Namun, pengakuan normatif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata. Seperti dikemukakan oleh ahli hukum Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam konsep responsive law, hukum semestinya tidak hanya menjadi instrumen administratif yang melayani kepastian formal, tetapi juga mampu menjawab tuntutan keadilan substantif dalam masyarakat. Dalam konteks Muara Tae, keadilan substantif menuntut negara menghentikan setiap aktivitas yang berpotensi memperparah sengketa sampai terdapat penyelesaian yang sah, adil, dan disepakati para pihak.
Perspektif keadilan juga dapat dibaca melalui teori pengakuan (politics of recognition) yang dikembangkan Charles Taylor dan diperluas oleh Axel Honneth. Mereka menjelaskan bahwa pengingkaran terhadap identitas dan hak suatu komunitas bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bentuk ketidakadilan yang merendahkan martabat manusia. Ketika wilayah adat diperlakukan seolah-olah hanya sebagai aset ekonomi tanpa mengakui hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat dengan tanahnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan lahan, tetapi juga keberlangsungan identitas kolektif suatu komunitas.
Dalam literatur politik lingkungan, Elinor Ostrom juga menunjukkan bahwa komunitas lokal sering kali memiliki kemampuan yang efektif dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan melalui institusi adat yang telah berkembang selama bertahun-tahun. Temuan Ostrom membantah anggapan bahwa konservasi hanya dapat dijalankan melalui kontrol negara atau mekanisme pasar. Justru dalam banyak kasus, keberhasilan menjaga hutan lahir dari tata kelola masyarakat adat yang memiliki aturan, sanksi, dan mekanisme pengawasan berbasis komunitas.
Muara Tae merupakan contoh nyata dari tesis tersebut. Masyarakat adat di wilayah ini telah menunjukkan kemampuan menjaga hutan dan ekosistem jauh sebelum isu perubahan iklim menjadi perhatian dunia. Komitmen mereka memperoleh pengakuan internasional melalui Equator Prize 2015 yang diberikan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Penghargaan tersebut tidak diberikan semata-mata karena keberhasilan melestarikan lingkungan, tetapi juga karena kemampuan masyarakat membangun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Ironisnya, pengakuan global itu tidak berbanding lurus dengan perlindungan di dalam negeri. Komunitas yang dipuji dunia atas keberhasilannya menjaga hutan justru masih harus mempertahankan wilayah adatnya dari ekspansi perusahaan dan menghadapi konflik agraria yang tidak kunjung selesai. Paradoks ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara komitmen Indonesia dalam berbagai forum internasional mengenai hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional maupun daerah.
Konflik Muara Tae juga tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa kepemilikan tanah. Konflik ini menyangkut hak asasi manusia. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan. Instrumen tersebut juga menekankan pentingnya prinsip free, prior and informed consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan sebelum proyek yang berdampak pada wilayah adat dijalankan.
Karena itu, negara tidak dapat bersikap netral dalam situasi yang memperlihatkan ketimpangan posisi antara masyarakat adat dan korporasi. Netralitas dalam kondisi yang timpang hanya akan memperkuat pihak yang memiliki modal, akses politik, dan sumber daya lebih besar. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara, terutama kelompok yang hak-haknya berada dalam posisi rentan.
Langkah paling mendesak adalah menghentikan seluruh aktivitas ekspansi PT Borneo Surya Mining Jaya di wilayah yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum. Bersamaan dengan itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat Muara Tae melalui mekanisme hukum yang tersedia. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara damai tanpa intimidasi ataupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan wilayah adatnya.
Indonesia berulang kali menyatakan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Komitmen tersebut hanya akan memiliki makna apabila diterjemahkan dalam tindakan nyata ketika konflik seperti Muara Tae terjadi. Negara tidak cukup hadir sebagai regulator investasi, tetapi harus menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negaranya.
Muara Tae telah membuktikan bahwa menjaga hutan bukan sekadar slogan, melainkan praktik yang diwariskan lintas generasi dan bahkan diakui dunia internasional. Kini giliran negara membuktikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya tertulis dalam konstitusi dan pidato-pidato resmi, tetapi diwujudkan melalui keberanian menghentikan ekspansi di wilayah sengketa dan memastikan keadilan benar-benar berpihak kepada mereka yang selama ini menjaga hutan Indonesia.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



