Energi Juang News, Jakarta– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menekankan aturan hukum yang berlaku mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, MK secara tegas menyatakan hanya individu yang bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, bukan institusi negara atau lembaga. “Putusan MK itu sudah jelas, pelapornya harus korban langsung, yaitu perorangan. Jadi masalah ini seharusnya sudah selesai,” kata Yusril, Kamis (11/9/2025).
Yusril menjelaskan bahwa langkah TNI sebelumnya hanya berupa konsultasi dengan kepolisian. Pertanyaan utamanya adalah apakah sebuah institusi dapat bertindak sebagai korban dalam kasus seperti ini. Namun, menurutnya, kepolisian sudah memberi jawaban tegas.
“TNI memang berkonsultasi dengan polisi. Intinya mereka menanyakan apakah institusi bisa melapor. Tapi polisi sudah memberi jawaban,” ujar Yusril.
Meski begitu, Yusril tetap membuka ruang jika ada upaya hukum lain yang ingin ditempuh. Namun, ia menegaskan jalur hukum tersebut tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik karena deliknya bersifat pribadi.
“Jika ada langkah hukum lain silakan saja, itu hak semua pihak. Tapi jangan memakai pasal pencemaran nama baik, karena pasal itu hanya untuk individu, bukan lembaga,” tegasnya.
Pernyataan ini memperjelas posisi hukum terkait kasus Ferry Irwandi dan mempertegas pentingnya memahami batas kewenangan institusi negara dalam proses hukum.
Redaksi Energi Juang News



