Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumFakta di Balik Pesta Pria di Hotel Jaksel, Mengapa Polisi Tak Ambil...

Fakta di Balik Pesta Pria di Hotel Jaksel, Mengapa Polisi Tak Ambil Tindakan Hukum?

Energi Juang News, Jakarta– Polisi memberikan klarifikasi terkait kasus pesta pria sesama jenis yang digelar di sebuah hotel mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut pihak berwenang, tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk menjadikan para peserta pesta sebagai tersangka.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan atau keikutsertaan anak di bawah umur dalam kejadian tersebut. “Tidak ada aturan pidana yang dilanggar kecuali terdapat kekerasan atau pelibatan usia di bawah umur,” ungkapnya pada Rabu (28/5/2025).

Para Peserta Dipulangkan, Penyelidikan Masih Berlanjut

Peserta pesta yang terdiri dari delapan pria berusia antara 25 hingga 41 tahun diketahui berasal dari kalangan pekerja swasta dan tergabung dalam satu komunitas. Mereka antara lain adalah WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

Meskipun tidak dijadikan tersangka, polisi menyatakan bahwa mereka tetap dapat dipanggil kembali apabila diperlukan sebagai saksi dalam proses hukum. “Sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, namun bila diperlukan, mereka bisa kami hadirkan lagi,” jelas Firman.

Tes Urine: Seluruh Peserta Negatif Narkoba

Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh peserta. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak satu pun dari mereka positif menggunakan narkotika. “Pemeriksaan urine semuanya negatif,” tambah Firman.

Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Pornografi

Berbeda dengan para peserta, penyelenggara pesta berinisial DRH (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.

Pesta tersebut digerebek oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 24 Mei. Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti alat kontrasepsi dan pelumas dari lokasi kejadian.

Baca juga :  Teror Seksual di Maluku: 65 Korban Diancam, 8 Diperkosa

Alasan DRH Sewa Kamar: Ulang Tahun Teman

Menurut keterangan Kompol Firman, DRH menyewa kamar hotel dengan alasan untuk merayakan ulang tahun salah satu temannya yang juga pria. Biaya sewa kamar yang mencapai Rp1.179.750 ditanggung oleh DRH sendiri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto menambahkan bahwa peserta tidak dipungut biaya apa pun untuk mengikuti acara tersebut. “Semua biaya ditanggung oleh pelaku utama. Para peserta hanya membawa makanan sebagai bentuk kontribusi dalam acara,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut, lanjut Sudarto, tampak seperti perayaan biasa tanpa ada dugaan transaksi atau pemaksaan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments