Energi Juang News, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penahanan ini terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi menjabat. Hingga kini, alasan hukum di balik langkah tersebut belum diungkap ke publik.
Penahanan Terjadi di Gedung Jampidsus
Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Petugas langsung menggiringnya menuju mobil tahanan. Sepanjang proses itu, Hery tidak memberikan pernyataan apa pun. Ia memilih diam saat awak media mencoba meminta komentar.
Kejagung Belum Ungkap Perkara
Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan kasus yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, meminta publik menunggu keterangan resmi.
“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujar Anang saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut.
Ia memastikan detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 pada Jumat (10/4). Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia telah lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman.
Penahanan ini memicu perhatian publik karena terjadi di awal masa jabatannya. Banyak pihak kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Redaksi Energi Juang News



