Energi Juang News, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dengan hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini soal korupsi tata kelola minyak yang rugikan negara Rp 9,4 triliun. Uniknya, Riva tetap dipenjara meski hakim nyatakan dia tak nikmati satu rupiah pun hasil korupsi.
Hakim bacakan putusan itu pada sidang Kamis (26/2). Mereka juga vonis dua terdakwa lain: Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, eks VP Trading Operations perusahaan itu. Jumat (27/2/2026).
Hakim Temukan Perlakuan Istimewa ke Perusahaan Asing
Para terdakwa beri keuntungan khusus pada perusahaan asing saat impor produk kilang. Mereka bocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) supaya mitra bisa sesuaikan tawaran dan raup kemenangan lelang.
“Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum,” ujar hakim.
Hakim yakini kerugian negara dari hitungan BPK. Totalnya Rp 9,4 triliun.
Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar hakim.
Kerugian Ekonomi Rp 171 Triliun? Hakim Bilang Hanya Asumsi
Hakim tolak hitungan kerugian ekonomi negara Rp 171,997 triliun. Angka itu terlalu spekulatif.
“Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim.
Tak Ada Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara
Hakim temukan bukti kuat soal kerugian negara. Namun, tak ada fakta bahwa terdakwa ambil hasil korupsi. Makanya, hakim tak bebankan uang pengganti.
Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim.
Hakim cabut blokir rekening tabungan terdakwa. Uang di situ tak terkait kasus.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya,” ujar hakim.
Hakim tetap hukum para terdakwa penjara. Alasan berat: perbuatan mereka hambat program anti-korupsi pemerintah. Alasan ringan: sopan di sidang, tak pernah dihukum sebelumnya, dan punya keluarga.
Detail Hukuman Terdakwa
- Riva Siahaan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Maya Kusmaya: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Edward Corne: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
Redaksi Energi Juang News



