Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 17 poin krusial yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurut Budi, pembahasan internal tersebut bertujuan untuk memastikan masukan KPK terhadap pemerintah dan DPR tetap relevan serta memperhatikan kekhususan penanganan tindak pidana korupsi. “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu poin utama adalah draf RUU KUHAP dinilai berpotensi mengesampingkan sifat lex specialist dalam perkara korupsi. Artinya, tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan aturan acara khusus agar penanganannya tidak terhambat. “Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
Selain itu, kajian internal KPK mengenai RUU KUHAP telah mencapai tahap finalisasi sehingga masukan resmi akan segera dikirimkan. Sebelumnya, KPK menyoroti ketentuan dalam draf RUU KUHAP mengenai pencekalan ke luar negeri yang hanya berlaku untuk tersangka. KPK menilai pembatasan tersebut dapat mengurangi efektivitas penyidikan, karena pihak saksi atau orang yang diduga terlibat juga bisa saja diperlukan keberadaannya di dalam negeri.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Keberadaan saksi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. “Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



