Energi Juang News, Jakarta- Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lahan, pemodal, hingga pemilik depo pasir. Mereka diduga kuat menjadi otak di balik kegiatan penambangan ilegal yang telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa tersangka AP dan WW merupakan pemodal yang juga mengoperasikan sejumlah excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Sedangkan tersangka DA adalah pemilik depo pasir sekaligus armada yang memperjualbelikan hasil tambang itu. Keseluruhan aktivitas ini diperkirakan menghasilkan nilai transaksi hingga Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Penggerebekan tambang ilegal ini dilakukan di 36 titik lokasi penambangan dengan 39 depo yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Luas bukaan lahan yang terdampak mencapai 6,5 hektare, dengan dampak rusaknya lahan mencapai 312 hektare menurut hasil penyelidikan.
Penindakan ini merupakan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem taman nasional tetapi juga merugikan negara secara finansial karena tidak adanya pemasukan pajak maupun kontribusi untuk masyarakat setempat.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai transaksi ekonomi dan dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi yang harus dilindungi demi keselamatan warga sekitar dan kelestarian alam.
Redaksi Energi Juang News



