Energi Juang News, Jakarta – Seorang siswi SMA di Sidoarjo, berinisial IV (16), dengan hati yang berat melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jawa Timur. Ia merasa diabaikan dan tidak diperhatikan selama 10 tahun terakhir.
Kekecewaan IV terhadap ayahnya berawal sejak orang tuanya bercerai sekitar 10 tahun lalu. Setelah perceraian itu, IV tinggal bersama ibunya di Sidoarjo, sementara sang ayah menetap di Yogyakarta.
Sejak saat itu, IV tidak lagi menerima nafkah dari ayahnya, kecuali beberapa kali dalam jumlah kecil.
Pengiriman uang terakhir yang dilakukan ayah IV terjadi pada November 2024, dengan nominal Rp50 ribu.
Setiap kali IV meminta uang, ia justru dimarahi hingga nomor ponselnya diblokir.
“Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” ujar IV, sebagaimana dikutip dari media.
“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan,” tambahnya.
“Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir,” tambahnya.
Bahkan, IV mengaku pernah mendapat ucapan menyakitkan dari ayahnya.
“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,” tuturnya.
Puncaknya terjadi ketika IV meminta uang Rp500 ribu untuk biaya perbaikan ponselnya yang rusak.
Ayahnya sempat berjanji akan memberikan uang tersebut pada awal tahun 2025, namun janji itu tidak pernah ditepati.
“Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah,” tegasnya.
Selama ini, IV harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhannya. Selain membantu ibunya yang bekerja di katering, ia juga turut membuat adonan gorengan untuk dijual.
“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu jual gorengan,” ujarnya.
Merasa tidak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, dengan didampingi kuasa hukum, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Kuasa hukum IV, Johan Widjaja, menjelaskan bahwa kliennya mengambil langkah hukum karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.
Menurutnya, IV merasa tidak punya pilihan lain selain membawa kasus ini ke jalur hukum agar bisa mendapatkan haknya sebagai anak.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Johan.
Redaksi Energi Juang News



