Energi Juang News, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memberi peringatan kepada koalisi masyarakat sipil yang menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hakim MK Saldi Isra meminta para penggugat untuk memperbaiki bagian gugatan yang menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Dalam sidang di Gedung MK, Saldi memaparkan bahwa permohonan agar Pasal 53 yang mengatur usia pensiun dihapus sepenuhnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika pasal tersebut hilang tanpa pengganti, usia pensiun anggota TNI bisa mencapai 80 tahun, karena tidak ada lagi aturan pembatasan usia. Karena itu, MK meminta penggugat memikirkan alternatif seperti kembalinya norma lama atau membuat batas usia baru sehingga hukum tetap jelas.
Gugatan ini diajukan oleh koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Aliansi Jurnalis Independen. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU TNI terbaru inkonstitusional dan meminta MK membatalkan atau memperbaiki pasal-pasal tersebut. Selain batas usia pensiun, gugatan juga menyasar pasal yang mengatur tugas TNI, operasi militer di luar perang, dan peradilan militer.
Adapun petitum gugatan mencakup permintaan agar MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan agar ketentuan tersebut diperjelas sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum. MK diharapkan memutuskan secara adil dan memberikan solusi hukum yang tidak membahayakan kepastian hukum dan organisasi TNI ke depan.
Redaksi Energi Juang News



