Energi Juang News, Gowa— Insiden memilukan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, ketika seorang prajurit TNI AD bernama Praka S mengamuk dan menembakkan senjata laras panjang di sebuah kantor bank BUMN cabang Sungguminasa. Kejadian ini memicu kritik publik terhadap regulasi pengaturan senjata api di tubuh TNI.
Imparsial, organisasi pemantau hak asasi manusia, mendesak agar aturan penggunaan senjata api (senpi) dalam lingkungan militer direvisi. Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, menyatakan bahwa dua kelemahan mendasar berperan penting dalam insiden tersebut: pengawasan yang lemah dan budaya impunitas.
Menurut Ardi, keluarnya senjata dan peluru milik negara dari pangkalan tanpa alasan tugas menunjukkan bahwa kontrol internal TNI tidak berjalan efektif. Sebelumnya sejumlah kasus penyalahgunaan senpi telah mencuat, termasuk dugaan penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Lebih jauh, Imparsial menyoroti bahwa akuntabilitas dalam institusi militer masih minim. Ardi menilai belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 2000) menjadi penyebab mengapa anggota TNI yang berbuat salah dalam ranah sipil sering tidak dihadapkan ke pengadilan umum.
“Mestinya pemerintah dan Panglima TNI menggelar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola senpi di tubuh militer agar praktik seperti itu tidak terulang,” tambahnya.
Pada Kamis (25/9/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, Praka S melepaskan tembakan di kantor cabang bank tersebut dan kemudian diamankan oleh personel dari Kodim 1409/Gowa. Kapendam XIV Hasanuddin menyebutkan bahwa pelaku kini diserahkan ke divisi tempatnya bertugas, yaitu Divisi III Kostrad.
Imparsial berharap kasus di Gowa menjadi momentum untuk memperketat pengaturan senjata api militer, memperkuat mekanisme pengawasan internal, dan menuntaskan perdebatan soal kewenangan peradilan militer versus peradilan sipil.
Redaksi Energi Juang News




