Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaHukumKominfo Tutup Jutaan Situs Judi Online, Apakah Ini Akhir Perjudian Digital di...

Kominfo Tutup Jutaan Situs Judi Online, Apakah Ini Akhir Perjudian Digital di Indonesia?

Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas dengan menutup lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online dalam periode dua minggu terakhir, tepatnya mulai 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah ini diambil demi memberantas maraknya konten judi yang meresahkan masyarakat dan merugikan keamanan digital nasional.

Kominfo Tutup 2,4 Juta Situs dan Konten Judi Online

Menurut data resmi, total penutupan mencapai 2.458.934 jumlah situs dan konten judi daring. Dari angka tersebut, sekitar 2,1 juta situs judi online telah berhasil diblokir, dan sisanya berupa konten yang tersebar di berbagai platform termasuk file sharing, media sosial, dan aplikasi digital populer. Kominfo juga menyoroti penanganan konten judi di platform besar seperti Meta, Google, YouTube, X, Telegram, dan TikTok.

Baca juga : Rp133 Triliun Lenyap Tiap Tahun, Prabowo Bongkar Kerusakan Ekonomi Akibat Judi Online

Kerja Sama Kominfo dan PPATK Bekukan Ribuan Rekening Judi Online

Selain pemblokiran situs, Kominfo bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan sebanyak 23.604 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Kolaborasi ini bertujuan menindak jaringan keuangan di balik praktik judi digital yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat.

Strategi Kominfo: Pemblokiran Akses hingga Pemutusan Aliran Dana

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya berkutat pada pemblokiran akses, tetapi juga fokus pada pembekuan aset dan memutus aliran dana hasil kejahatan. Seiring dengan penutupan ini, Kominfo juga mengimbau platform digital untuk melakukan penyaringan mandiri terhadap konten judi demi menjaga ekosistem digital tetap sehat dan aman.

Apakah Ini Akhir Perjudian Digital di Indonesia?

Meski upaya ini menunjukkan hasil signifikan dengan pengurangan akses judi online hingga 70 persen, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan harus terus diperkuat dengan dukungan pihak berwenang, platform digital, serta kerja sama internasional agar judi online benar-benar dapat diberantas dari akar permasalahannya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments