Esteria Tamba
(Aktivis,Penulis)
Sistem kerja kontrak yang kian merajalela di industri padat karya merupakan wujud nyata dari kapitalisme yang predatoris, yang menempatkan keuntungan korporasi di atas kesejahteraan dan kemanusiaan para pekerja. Praktik ini, yang seringkali diperpanjang tanpa ada kejelasan status, secara sistematis merampas hak-hak fundamental buruh, menciptakan sebuah kelas pekerja yang terus-menerus berada dalam kerentanan dan ketidakpastian.
Alih-alih menjadi mitra dalam pembangunan, para pekerja kontrak dieksploitasi sebagai sekrup-sekrup yang mudah diganti dalam mesin raksasa industri yang hanya peduli pada efisiensi dan laba. Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru terkesan abai dan membiarkan praktik eksploitatif ini terus berlangsung, bahkan melegitimasi melalui regulasi yang lebih menguntungkan pengusaha.
Baca juga : Ketika Seorang Menteri Ngerumpi Mafia, Bukan Hentikan Mafia
Riset dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti bahwa tren sistem pekerja kontrak ini semakin menguat, terutama di sektor-sektor seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Hal ini sejalan dengan melemahnya kontribusi industri padat karya terhadap ekonomi nasional, yang ironisnya malah direspons dengan kebijakan yang semakin melanggengkan prekaritas pekerja.
Dalih fleksibilitas pasar kerja yang sering didengungkan oleh para pemodal pada dasarnya adalah tabir asap untuk menutupi hasrat mereka dalam menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Para pekerja kontrak tidak hanya kehilangan jaminan kepastian kerja, tetapi juga hak-hak esensial lainnya seperti pesangon ketika kontrak tidak diperpanjang, jenjang karier yang jelas, dan jaminan sosial yang memadai di hari tua. Situasi ini menciptakan stratifikasi sosial di lingkungan kerja, di mana pekerja kontrak dipandang sebagai warga kelas dua dengan posisi tawar yang sangat lemah.
Di tengah masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus menghantui, di mana puluhan ribu pekerja formal telah kehilangan pekerjaannya, sistem kerja kontrak menjadi momok yang semakin menakutkan. Undang-Undang Cipta Kerja, yang diharapkan mampu menjadi solusi, justru dikritik karena semakin memperburuk kondisi dengan menghapus batas maksimal perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan mengubah skema pesangon.
Ini adalah sebuah bentuk pengkhianatan konstitusional terhadap amanat untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya adalah para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian. Ketika negara gagal memberikan perlindungan yang memadai, maka yang terjadi adalah kerentanan yang meluas, di mana pekerja menjadi objek yang mudah dieksploitasi tanpa adanya kepastian masa depan.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita menghentikan narasi usang yang mengagungkan fleksibilitas pasar kerja sebagai kunci pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas keringat dan air mata para pekerja yang teralienasi adalah sebuah ilusi kemajuan yang rapuh. Negara harus segera mengambil langkah tegas untuk merevisi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan pekerja.
Pengawasan terhadap implementasi PKWT harus diperketat, dan peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kontrak harus diperkuat dan didukung penuh oleh negara. Sudah cukup para pekerja dijadikan komoditas; kini saatnya negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, bukan sekadar menjadi alat produksi demi kepentingan segelintir pemodal rakus.
Redaksi Energi Juang News



