Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaIntimidasi Aparat terhadap Pedagang Kecil: Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Intimidasi Aparat terhadap Pedagang Kecil: Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Tindakan anggota TNI dan Polri yang menuduh, mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang pedagang es dengan tuduhan produknya mengandung bahan “spons” merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dianggap sepele. Peristiwa semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi aparat negara, melainkan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Dalam negara demokratis, penggunaan kekerasan dan kewenangan koersif oleh aparat keamanan hanya dapat dibenarkan jika dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta melalui mekanisme penegakan hukum yang akuntabel. Tuduhan sepihak, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga sipil—terlebih terhadap pedagang kecil yang berada pada posisi sosial-ekonomi rentan—merupakan bentuk abuse of power yang harus diproses secara pidana.

Negara Hukum dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi dari prinsip ini adalah berlakunya asas equality before the law, yakni setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama.

A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution menegaskan bahwa supremasi hukum menolak segala bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang, termasuk kekuasaan aparat negara yang bertindak di luar hukum.
Apabila anggota TNI dan Polri yang melakukan intimidasi dan kekerasan fisik tidak diproses secara pidana, maka negara secara tidak langsung menciptakan kekebalan hukum (impunity).

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menegaskan adanya hierarki kewargaan, di mana aparat ditempatkan di atas warga sipil. Inilah awal dari erosi kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Secara teoritis, demokrasi mensyaratkan adanya supremasi sipil, yakni dominasi otoritas sipil atas institusi bersenjata. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menekankan bahwa profesionalisme militer hanya dapat dijaga apabila militer tidak terlibat dalam urusan sipil dan tidak menggunakan kekuatan koersifnya terhadap warga negara di luar mandat pertahanan.

Ketika aparat bersenjata—baik militer maupun kepolisian—merasa berhak mengadili, menuduh, dan menghukum warga sipil secara langsung, maka yang muncul adalah praktik militerisme laten dalam ruang sipil. Hannah Arendt mengingatkan bahwa kekerasan yang dilepaskan dari legitimasi hukum dan akuntabilitas publik merupakan ciri kemunduran demokrasi, karena kekuasaan digantikan oleh rasa takut.

Kasus intimidasi terhadap pedagang es menunjukkan bagaimana aparat dapat dengan mudah menyalahgunakan otoritas simbolik dan fisiknya. Jika tindakan tersebut dibiarkan tanpa proses pidana, maka pesan yang disampaikan negara kepada publik sangat berbahaya: kekerasan aparat adalah hal yang dapat ditoleransi, sementara hak-hak warga sipil dapat dikorbankan atas nama ketertiban semu.

Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Kewajiban Pemidanaan

Dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik oleh aparat merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang. Konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia menegaskan kewajiban negara untuk melindungi warga dari kekerasan, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh aparatur negara sendiri.

Pemidanaan terhadap anggota TNI dan Polri yang terbukti bersalah bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru penguatan profesionalisme dan legitimasi aparat. Max Weber menegaskan bahwa negara memang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah, tetapi kekerasan itu hanya sah apabila dijalankan dalam kerangka hukum dan legitimasi rasional.

Tanpa pemidanaan, demokrasi kehilangan makna substantifnya. Supremasi sipil berubah menjadi slogan kosong, dan aparat keamanan berpotensi menjelma menjadi aktor yang berada di luar kontrol publik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap aparat pelaku kekerasan merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi, keadilan, dan martabat negara hukum.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap pedagang kecil harus menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan kembali komitmennya pada supremasi hukum dan supremasi sipil. Anggota TNI dan Polri yang melakukan tindakan tersebut harus diproses secara pidana tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi juga demokrasi itu sendiri.

Negara yang membiarkan aparatnya kebal hukum sesungguhnya sedang menyiapkan jalan menuju otoritarianisme dalam wajah keseharian—di mana rasa takut menggantikan keadilan, dan kekuasaan menggantikan hukum.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments