Energi Juang News, Tasikmalaya— Seorang kreator konten dengan inisial SL asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Ia dijadikan tersangka setelah videonya yang berjudul “sewa pacar” viral di media sosial dan memicu kecaman luas (28/1/2026).
Warga Kecam Konten yang Libatkan Pelajar
Dalam video tersebut, SL tampak mengajak sejumlah siswi sekolah untuk berpura-pura menjadi pacar dengan imbalan uang Rp 50 ribu beserta traktiran jajanan. Aksi itu dianggap melanggar etika dan melecehkan martabat anak di bawah umur. Beberapa warga bahkan mengaku pernah menerima ajakan serupa melalui pesan pribadi.
Pemeriksaan Polisi Berujung Penahanan
Sebelum resmi ditahan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Sekitar pukul 21.00 WIB, SL keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol, mengenakan kaus abu-abu, dan menunduk tanpa komentar.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
Menurut Herman, SL dijerat dengan pasal terkait pidana eksploitasi anak demi kepentingan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyoroti batas antara hiburan digital dan pelanggaran hukum dalam dunia konten kreatif.
Redaksi Energi Juang News



