Jumat, Mei 22, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah: Revisi UU Polri, DPR Akan Kaji 32 Putusan MK

Gus Falah: Revisi UU Polri, DPR Akan Kaji 32 Putusan MK

Jakarta, Energi Juang News- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam 32 perkara proses uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri) sejak MK lahir sampai sekarang, akan dikaji Komisi III DPR RI. Pengkajian itu merupakan bagian dari pembahasan revisi UU Polri.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, putusan MK dalam puluhan perkara itu akan menjadi bahan kajian DPR selain hasil kesimpulan Komisi Percepatan Reformasi Polri, kesimpulan dan rekomendasi rapat Komisi III DPR dengan Polri sebagai mitra, serta berbagai masukan publik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dalam temuan kami ada dalam 32 perkara proses uji materi UU Polri semenjak MK lahir sampai sekarang, akan menjadi kajian Komisi III DPR RI, karena kita akan merumuskan beberapa norma dalam revisi UU Polri guna menghasilkan UU yang adaptif dan modern untuk menjawab tantangan zaman,” ujar Gus Falah, Jumat (22/5/2026).

Dengan begitu, sambung Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan, Polri dapat bekerja secara profesional sesuai tujuan negara.

Pengawasan, kewenangan dan tanggung jawab Polri pun akan dikaji berdasarkan pertimbangan dalam 32 putusan perkara pengujian UU Polri di MK tersebut.

“Karena dalam 32 putusan perkara pengujian UU Polri di MK itu terdapat ratio legis hakim MK berupa teori, praktik dan perbandingan tugas kepolisian di negara lain, itu akan disandingkan dengan pendapat pemerintah dalam proses pembahasan di DPR,” ungkap Gus Falah.

 

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan di SMAN 4 Serang, 11 Saksi Diperiksa
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments