Energi Juang News, Jakarta– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas putusan hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah banding adalah hak penuh bagi terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Anang juga menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau turut mengajukan banding. Apabila kedua belah pihak sama‑sama banding, jaksa akan menyiapkan memori banding serta kontra memori banding sebagai tanggapan resmi.
“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang.
“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.
Tom Lembong sendiri menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Ia menolak vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus impor gula.
Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ari mengungkapkan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak menyebabkan kerugian negara.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.
Ari juga menyoroti bahwa keputusan hakim bisa diperdebatkan dari sisi kebijakan. Menurutnya, seandainya ada pengujian, mestinya dilakukan dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.
“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.
“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” tegasnya.
Hakim memutuskan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menyatakan tidak ada uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil tindak pidana.
Redaksi Energi Juang News



