Energi Juang News, Jakarta– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas terhadap rekening pasif atau dormant yang tidak digunakan selama beberapa waktu.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan kebijakan masing-masing bank, status dormant bisa ditetapkan setelah 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan tanpa transaksi.
Meskipun rekening telah dinyatakan dormant, PPATK menemukan bahwa beberapa di antaranya justru disalahgunakan untuk transaksi ilegal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif walau tidak digunakan dalam waktu lama. Dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam postingan informasinya.
Diketahui, pada tahun 2024 PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terkait dengan transaksi perjudian online melalui praktik jual beli rekening.
Selain itu, penggunaan rekening atas nama orang lain juga sering dijumpai dalam kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkoba, dan tindak pidana lainnya.
PPATK menyebut salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah rekening dormant yang pengelolaannya berada di tangan pihak lain selain pemilik sah.
Untuk itu, PPATK melakukan penghentian transaksi sementara terhadap rekening dormant. Namun demikian, nasabah masih dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Redaksi Energi Juang News



