Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahTerbongkar! Pengedar Sabu Paciran Diringkus, 18 Paket Siap Edar Digulung Satresnarkoba Lamongan

Terbongkar! Pengedar Sabu Paciran Diringkus, 18 Paket Siap Edar Digulung Satresnarkoba Lamongan

Energi Juang News, Lamongan – Aksi peredaran sabu di wilayah Pantura akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap Heri Darwanto, 46, warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Heri divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas aksinya menjual narkotika golongan satu lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus ini bermula ketika Heri memesan 10 gram sabu kepada seorang DPO bernama Ucup melalui WhatsApp, membayar uang muka Rp 1,5 juta. Paket sabu yang sudah dibungkus bekas rokok diambil di bawah pohon dekat Alfamidi, Gresik (1/7), lalu disimpan di saku celana dan dibawa ke rumah kos di Jalan Daendles Paciran.

Baca juga : Perantara dan Pengedar Sabu di Lamongan Dituntut 10 Tahun

Di tempat kos, sabu tersebut dipecah Heri menjadi 18 paket kecil dengan timbangan elektrik. Seluruh paket rencananya akan diedarkan di wilayah Pantura. Sebagian paket dijual kepada Warsidi, rekannya yang juga tengah menjalani penuntutan terpisah, dengan harga Rp 1,6 juta per gram.

Akhir petualangan Heri terjadi sore harinya, saat Satresnarkoba Polres Lamongan menyergapnya di depan rumah kos. Saat itu, barang bukti berupa enam gram sabu, plastik klip, timbangan elektrik, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara sesuai putusan hakim.

Majelis hakim, yang dipimpin Yogi Rachmawan, menegaskan jika terdakwa gagal membayar denda Rp 1 miliar, ia wajib menjalani tambahan penjara selama tiga bulan.

Aris, penasihat hukum terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 9,5 tahun penjara dan denda subsider enam bulan penjara.

Baca juga :  Rawat Kura-Kura Sulcata Tetap Sehat Meski Cuaca Lamongan Tak Menentu

Vonis ini menjadi pesan kuat bagi pelaku peredaran narkoba lain di Lamongan dan sekitarnya, bahwa aparat dan penegak hukum tak memberi ruang kejahatan narkotika, apapun modusnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments