Energi Juang News, Jakarta – Dua warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, harus berhadapan dengan tuntutan berat di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (23/7). Dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, kedua terdakwa yakni Masman (51), asal Desa Puter, dan Achmad Suhadak (29), asal Desa Lopang, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 10 tahun atas kasus narkoba jenis sabu.
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara jelas terlibat dalam peredaran sabu. Masman berperan sebagai pengedar, sedangkan Achmad Suhadak bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu tersebut.
Tuntutan ini mengacu pada Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Barang bukti berupa satu klip berisi sabu seberat 3,02 gram dari tangan Masman dan lima klip sabu dengan berat total 0,89 gram dari Achmad Suhadak, bersama amplop putih, diminta JPU untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa dua unit handphone dari kedua terdakwa juga diminta untuk disita negara.
Novriandi Joshua, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap tuntutan JPU tersebut.
Kejadian ini berawal pada 9 April lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di mana Suhadak menerima pesan dari Masman untuk bertemu di depan Perumahan Griya Insani Tikung. Dalam pertemuan itu, Masman menyerahkan enam klip sabu kepada Suhadak yang kemudian satu klipnya diserahkan Suhadak kepada seseorang bernama Mul (DPO) di Desa Kalianyar, Tikung.
Polisi yang telah memantau aktivitas kedua pelaku segera bertindak dan menangkap Masman di kediamannya di Desa Puter, menemukan barang bukti sabu seberat 3,02 gram. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Suhadak di lokasi pertemuan yang disepakati dan menemukan lima klip sabu seberat total 0,89 gram.
Redaksi Energi Juang News



