Energi Juang News, Tangerang— Pemerintah Kota Tangerang Selatan merumahkan sekitar 1.800 pegawai tidak tetap setelah kebijakan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa sebagian besar tenaga kerja sukarela (TKS) itu tidak bisa dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ribuan Honorer Tak Lulus Skema PPPK
Benyamin menyebut banyak dari mereka gugur karena faktor usia dan hasil tes.
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang tidak bisa masuk PPPK karena ada yang melewati batas umur, ada pula yang saat tes sakit,” ungkap Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, beberapa TKS tidak dapat diajukan karena tengah mengikuti seleksi CPNS. Sementara lainnya terkendala oleh ijazah dan kelengkapan administrasi.
“Yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS, jadi tidak bisa kami sodorkan untuk PPPK. Ada juga yang belum memenuhi syarat ijazah dan administrasi,” kata dia.
Dampak ke Rumah Sakit dan Pelayanan Publik
Dari total tenaga yang dirumahkan, sekitar 84 orang bekerja di RSU Serpong Utara. Jika seluruh hubungan kerja diputus, Benyamin khawatir pelayanan medis bisa terhenti.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” jelasnya.
Pemkot Cari Solusi Hukum
Meski dirumahkan, status mereka belum sepenuhnya diputus. Pemerintah daerah kini tengah mencari jalan keluar agar kebijakan tidak berdampak pada layanan masyarakat.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi. Pak Sekda sudah rapat, saya belum terima laporannya, tapi pasti akan dicarikan jalan terbaik,” kata Benyamin.
Sejak Januari 2026, para TKS tersebut belum menerima gaji karena status hukumnya masih belum pasti. Pemerintah tidak bisa mencairkan dana APBD tanpa dasar hukum yang sah.
“Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” ujar Benyamin.
Redaksi Energi Juang News



