Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKapan TMT PPPK Dimulai? Simak Info Terbaru SK CPNS 2024

Kapan TMT PPPK Dimulai? Simak Info Terbaru SK CPNS 2024

Energi Juang News, Jakarta- Pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menpan-RB dan Kepala BKN pada Rabu, 5 Maret 2025, diputuskan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan berlangsung serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK 2024 akan diangkat mulai 1 Maret 2026.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah merilis informasi terbaru terkait penerbitan SK Pengangkatan CPNS 2024. Lantas, kapan tepatnya TMT untuk PPPK?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi untuk tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 sampai di tahap penerbitan SK (Surat Keputusan). Dalam penerbitan SK, yang perlu digaris bawahi adalah, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama yakni 1 Oktober 2025.

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK,” jelas Kepala BKN Zudan Arif, (10/3/2025).

Info Terbaru SK Pengangkatan CPNS 2024

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  2. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Kapan TMT untuk PPPK?

Jika TMT CPNS 2024 adalah 1 Oktober 2025 dan SPMT diterbitkan juga ditanggal yang sama, maka TMT untuk PPPK adalah 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:

  1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
  2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments