Energi Juang News, Jakarta– Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Anggota Institut Sarinah, Esteria Tamba, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh komponen bangsa untuk berbenah secara struktural dan kultural.
Menurut Esteria, aksi biadab ini merupakan cerminan nyata dari masih kuatnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominasi atas perempuan. Ia menyerukan agar sistem sosial yang timpang ini segera dirombak total.
“Kasus di Sampang ini harus menjadi momentum agar seluruh komponen bangsa bersepakat: patriarki yang membuahkan dominasi gender laki-laki atas perempuan harus digantikan dengan sistem sosial yang berbasiskan kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan yang berlandaskan Pancasila,” ujar Esteria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).
Selain menyoroti akar budaya kekerasan, Esteria juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Esteria meminta kepolisian dan kejaksaan mengombinasikan pasal-pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang saat ini mengalami trauma berat.
Secara spesifik, Esteria mendesak agar para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen progresif perlindungan korban kekerasan seksual.
Selain itu, Esteria juga mengingatkan agar Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) pun digunakan untuk menjerat para pelaku.
“UU Perlindungan Anak juga harus menjadi instrumen tegaknya keadilan dalam kasus ini, mengingat usia korban yang masih di bawah umur,” tegas Esteria.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi keji ini menimpa korban secara berulang dalam kurun waktu empat bulan. Kasus ini baru terungkap setelah korban dan keluarganya memberanikan diri melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026, menyusul kondisi psikologis korban yang mengalami trauma sangat berat.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Hingga saat ini, kepolisian telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Redaksi Energi Juang News



