Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria berinisial AFM, warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6) pagi, tepat ketika tersangka baru saja keluar dari rumah dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka, berusia 28 tahun, langsung diamankan saat aparat melakukan penggeledahan. Di dalam tas yang dibawanya, ditemukan dua klip sabu-sabu dengan berat total 2,18 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, dua lembar tisu, dan sebuah tas sebagai barang bukti.
Baca Juga : Edarkan 45 Gram Sabu, Warga Brondong Dituntut 10 Tahun
“Pelaku kami tangkap sebelum sempat bertemu dengan pembelinya. Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui jaringan yang terlibat,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil mengidentifikasi target dan segera melakukan penangkapan di lokasi yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
Dari hasil interogasi awal, AFM mengaku memperoleh sabu dari seorang penghubung di Surabaya, dan berencana menjualnya kembali dalam jumlah kecil untuk mendapatkan keuntungan.
Aparat masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Polres Lamongan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Redaksi Energi Juang News



