Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahEdarkan 45 Gram Sabu, Warga Brondong Dituntut 10 Tahun

Edarkan 45 Gram Sabu, Warga Brondong Dituntut 10 Tahun

Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria berinisial Adi Surya Arlan (41), warga asal Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang tinggal di Perumahan Graha Samudra, Kecamatan Brondong, Lamongan, harus menghadapi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (10/6/2025).

Dalam dakwaannya, JPU Dwi Dara Agustina menyebut terdakwa terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan berat total 45,52 gram. “Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU.

Baca Juga : Wanita Sukabumi Terima Rp8 Juta untuk Selundupkan Sabu ke Lapas

Barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi sabu, satu bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, sekop sedotan, serta bekas kotak headset diminta untuk dimusnahkan. Sementara satu unit HP Samsung milik terdakwa dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula pada akhir Februari lalu, ketika terdakwa membeli sabu dari seseorang bernama Antok yang saat ini masih berstatus DPO. Setelah mentransfer total Rp 5 juta, terdakwa menerima sabu seberat 51,62 gram. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang diedarkan kepada beberapa orang, seperti Dimas Wahyudi, Kesefani, Lutfi, dan Natariana—yang semuanya juga masih buron.

Saat dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah terdakwa pada 27 Februari, polisi menemukan sisa sabu seberat 45,52 gram.

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa, Arip Hidayat, meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah perumahan.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Nyaris Maut Diserempet Truk karena Puntung Rokok, Mahasiswa Gugat UU ke MK
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments