Energi Juang News, Jakarta- Seorang wanita berinisial RP (21) ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa RP tertangkap basah oleh petugas lapas pada Rabu (2/4/2025), saat ramainya kunjungan keluarga narapidana pada momen Lebaran.
Dalam pemeriksaan, RP mengaku menerima bayaran sebesar Rp8 juta dari seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada beberapa warga binaan di Lapas.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ujar Tenda pada Minggu (6/4/2025). Polisi masih menyelidiki identitas pemberi perintah dan asal usul narkoba tersebut.
Barang bukti yang disita dari RP meliputi narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram, 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi, serta satu unit telepon genggam.
“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” tambah Tenda.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tindak pidana obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Sebelumnya, RP diketahui hendak membesuk seorang warga binaan berinisial RA yang mengaku memiliki hubungan dengannya. RA merupakan narapidana kasus penganiayaan di Lapas Sukabumi.
Saat pemeriksaan tamu kunjungan, RP datang membawa anak kecil. Petugas kemudian melakukan penggeledahan barang bawaan dan fisik. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan, “Dari wanita tersebut kami temukan yang kami duga itu narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom.”
Penggeledahan dilakukan di ruangan khusus oleh petugas wanita. Setelah barang ditemukan dan dibongkar, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan 15 butir pil obat terlarang.
“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Budi.
Redaksi Energi Juang News



