Energi Juang News, Banten– Kepolisian berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Para calon pekerja itu hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dengan modus menggunakan visa wisata.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Yandri Mono, mengatakan belasan CPMI tersebut diamankan bersama dua orang pelaku perekrut. “Dari hasil pengembangan kasus, kami tetapkan dua tersangka yakni E dan H,” ujar Yandri dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Menurut Yandri, sebelum menuju Arab Saudi, rombongan rencananya transit di Kuala Lumpur. Dugaan kuat, para calon pekerja itu akan disalurkan secara ilegal tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan.
Penyelidikan menemukan bahwa dua tersangka menjalankan bisnis ini murni demi keuntungan. Mereka menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Tidak hanya itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) sebagai penyandang dana dalam praktik penyelundupan tenaga kerja ilegal ini. “Saat ini kami masih mengembangkan keterangan tersangka, termasuk peran WNA yang diduga terlibat,” jelas Yandri.
Kasus ini menambah panjang daftar perdagangan manusia dengan modus pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui bandara. Sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 645 upaya keberangkatan CPMI nonprosedural.
Negara tujuan favorit bagi pekerja migran ilegal terbanyak adalah Kamboja, Malaysia, serta sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Praktik ini dianggap berbahaya karena CPMI rawan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji pekerjaan cepat di luar negeri tanpa prosedur resmi. Proses legal melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dianggap sebagai jalur aman untuk menghindari risiko.
Redaksi Energi Juang News



