Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria berinisial A (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penjambretan kalung emas senilai Rp 12 juta milik seorang warga Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden tersebut terjadi saat korban, RAS, sedang membeli kopi di Jalan Pluit Karang Timur. Kapolsek Penjaringan, Komisaris Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa tiba-tiba pelaku mendekati korban dan merampas kalung emas yang dikenakannya. Setelah berhasil mengambil kalung tersebut, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor.
Setelah lebih dari sebulan dalam pelarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dompet, dan barang-barang pribadi milik pelaku. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Selain itu, pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial O yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Redaksi Energi Juang News



