Energi Juang News, Jakarta— Mahkamah Agung (MA) membenarkan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Depok pada Kamis malam (5/2/2026).
“Informasinya betul,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
KPK Belum Buka Identitas Lengkap
Sementara itu, pihak KPK baru memastikan bahwa penyidik menangkap seorang hakim dalam operasi tersebut. Identitas lengkap hakim yang ditangkap maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan belum dibuka.
“Yang pasti ada penangkapan hakim di Depok,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Guru SD Depok Masih Buron, Polisi Siapkan DPO
MA dan KPK Belum Beri Keterangan Tambahan
Hingga berita ini diterbitkan, baik MA maupun KPK belum memberikan pernyataan lanjutan soal dugaan suap atau perkara apa yang tengah diurus hingga berujung pada OTT tersebut.
Redaksi Energi Juang News



