Energi Juang News, Surabaya- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar dari tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo
Tim penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/3). Lokasi yang disasar mencakup PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil penyitaan tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Emas Masih Diteliti Laboratorium Forensik
Penyidik masih mendalami barang bukti yang telah diamankan. Emas yang disita kini sedang diperiksa untuk memastikan kadar dan berat pastinya.
Baca juga : Harga Emas Hari Ini Naik: Antam Tembus Rp 2,94 Juta
“Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara saintifik oleh Laboratorium Forensik Polri,” ujarnya.
Jejak Tambang Ilegal 2019–2025
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Hasil tambang ilegal tersebut diduga masuk ke rantai perdagangan emas melalui perusahaan pemurnian dan eksportir.
Tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat. Sejumlah perkara terkait bahkan telah diputus pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari.
Nilai Transaksi Capai Rp 25,8 Triliun
Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka transaksi yang mencengangkan. Selama periode 2019–2025, nilai jual beli emas dari tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Modus yang digunakan melibatkan transaksi pembelian emas ilegal, baik sebagian maupun seluruhnya, yang kemudian dialirkan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Sitaan Sebelumnya dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 19-20 Februari, penyidik juga melakukan penggeledahan di Nganjuk dan Surabaya. Dari operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dokumen transaksi, emas dalam bentuk perhiasan dan batangan, serta uang tunai miliaran rupiah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.
Redaksi Energi Juang News



