Energi Juang News, Jakarta- Peristiwa yang melibatkan tenaga pengajar di sebuah perguruan tinggi negeri di Jambi memicu perhatian publik. Otoritas kampus langsung mengambil langkah awal untuk menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil pemeriksaan.
DPR Soroti Pentingnya Ketegasan Kampus
Kasus dosen UIN Jambi menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Ia menilai keputusan kampus menonaktifkan dosen berinisial DK sudah tepat sebagai langkah awal.
Menurut Hadrian, kampus perlu bersikap tegas, tetapi tetap mengedepankan proses disiplin yang adil dan terukur. Ia menekankan, penanganan kasus harus mengacu pada kode etik dosen serta aturan internal yang berlaku.
“Melalui investigasi resmi, sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti pelanggaran berat,” ujar Hadrian, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, ketegasan penting untuk menjaga integritas lembaga. Namun, seluruh proses harus berbasis bukti dan mengikuti prosedur yang jelas.
Kronologi Penggerebekan di Kos
Sebelumnya, dosen berinisial DK digerebek oleh istrinya bersama warga saat berada di sebuah kos-kosan dengan seorang mahasiswi. Penggerebekan dilakukan setelah adanya pembuntutan.
Istri DK datang didampingi Ketua RT, lurah, aparat kepolisian, serta Babinsa. Peristiwa itu terjadi di salah satu wilayah di Jambi dan langsung menjadi sorotan masyarakat.
Kampus Lakukan Penonaktifan Sementara
Pihak Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyayangkan kejadian tersebut. Rektor Prof Kasful Anwar menyatakan kampus akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, kampus menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Selain itu, DK juga dihentikan sementara dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di dalam maupun luar kampus.
Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan kegiatan akademik tetap berjalan kondusif.
Hadrian menilai, peran dosen tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral. Ia mengingatkan, kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Redaksi Energi Juang News



