Energi Juang News, Jakarta- Otoritas keamanan Arab Saudi mengamankan tiga warga negara Indonesia di Makkah. Mereka diduga menyebarkan promosi menyesatkan di media sosial terkait layanan ibadah yang tidak sesuai aturan resmi.
Penangkapan dan Barang Bukti Disita
Mengutip Saudi Gazette, Kamis (30/4), aparat menyita sejumlah barang saat operasi penangkapan dilakukan. Uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu identitas haji palsu ditemukan di lokasi. Kasus ini langsung dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak keamanan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ibadah yang telah ditetapkan. Masyarakat, baik warga lokal maupun asing, diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Pelanggaran Serupa dari Warga Negara Lain
Kasus ini bukan satu-satunya. Arab News melaporkan seorang warga Yaman ikut diamankan karena menawarkan izin masuk palsu ke Makkah saat musim haji.
Selain itu, lima warga Mesir juga ditangkap setelah masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin resmi. Aparat menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penyelundupan hingga pemalsuan dokumen.
Petugas bahkan menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba membawa lima orang tanpa izin. Sementara itu, seorang warga Mesir lainnya kedapatan menyembunyikan dua orang di kompartemen kendaraan.
Tak berhenti di situ, seorang warga Myanmar juga ditahan karena mencoba membawa enam orang ke Makkah secara ilegal. Saudi Press Agency menyatakan seluruh pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Denda Besar dan Ancaman Deportasi
Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi tegas untuk menjaga ketertiban ibadah. Pelanggar bisa dikenakan denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp 92 juta jika tetap melaksanakan haji tanpa izin.
Bagi pihak yang membantu, sanksinya jauh lebih berat. Denda bisa mencapai SAR 100.000 atau sekitar Rp 463 juta. Nilai ini dapat berlipat sesuai jumlah pelanggar yang terlibat.
Sanksi juga menyasar pihak yang menyediakan transportasi atau tempat tinggal bagi pelanggar. Bahkan, kendaraan yang digunakan bisa disita melalui putusan pengadilan.
Para pelanggar berisiko dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
KJRI Jeddah Lakukan Verifikasi
Dua dari tiga WNI yang diamankan diketahui mengenakan atribut menyerupai petugas haji 2026. Hal ini memicu perhatian serius dari pihak Indonesia.
“Dua dari tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap pada saat menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut,” kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi berat sudah menunggu. Menteri Haji dan Umrah RI telah menginstruksikan tindakan tegas.
“Terkait dengan dua orang yang memakai baju petugas haji, arahan Menhaj, jika terbukti akan langsung dikenakan saksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas,” jelasnya.
Redaksi Energi Juang News



